Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Pimpin Rakor Penurunan Stunting, Minta Intervensi Sejak Dini

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rabu (20/8/2025).

Didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Syahrul Mubarak, Nurkanaah menekankan pentingnya intervensi sejak dini untuk menekan angka stunting di Sidrap.

“Saya tekankan pentingnya intervensi sejak dini, mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, pemantauan tumbuh kembang anak balita, hingga elemen masyarakat yang berkategori tidak mampu,” ucapnya.

Lebih jauh Nurkanaah menyampaikan, penanganan stunting membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Stunting bukan hanya persoalan gizi, tetapi juga dipengaruhi pola asuh, sanitasi, dan akses layanan kesehatan,” urainya.

Ia juga mengingatkan penyuluh KB untuk memperkuat kerja sama dengan tim pendamping keluarga. “Kesuksesan program kita ada pada pendamping keluarga ini,” jelasnya di hadapan para kepala UPT kecamatan dan penyuluh KB yang mengikuti rakor.

BACA JUGA  Monev Triwulan III, Pemkab Sidrap Genjot Realisasi Fisik dan Keuangan

Nurkanaah menyebut Kabupaten Sidrap saat ini berada di urutan kedua terendah angka stunting setelah Kabupaten Gowa.

“Semoga ini menjadi penyemangat untuk teman-teman yang berada di ujung tombak dalam menekan angka stunting di Kabupaten Sidrap,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Syahrul Mubarak, melaporkan pihaknya telah membentuk 741 tim pendamping keluarga yang tersebar di seluruh kecamatan, kelurahan, dan desa di Sidrap.

“Harapan kita rakor ini dapat menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai target penurunan angka stunting sesuai arahan pemerintah pusat,” pungkas Syahrul. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Tuan Rumah High Level Meeting dan Capacity Building TPID Zona III Sulsel

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syahar Kenalkan Wisata Sungai Lampiring Sidrap, Ajak Warga Menikmati Kuliner di Atas Air

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Monev Triwulan III, Pemkab Sidrap Genjot Realisasi Fisik dan Keuangan
Continue Reading

Trending