Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

BACA JUGA  Pemkot Makassar Gelar Sabtu Bersih Kanal dan Drainase untuk Antisipasi Banjir

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pemkab Bolaang Mongondow

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

BACA JUGA  PJ Sekda Makassar Sambut Peserta KIM Fest 2024 dengan Sailing dan Dinner di Atas Phinisi

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Korban Pembakaran Gedung DPRD, Munafri Melayat di Rumah Duka

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Suasana duka menyelimuti Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melayat langsung ke rumah duka salah satu pegawai Pemkot.

Almarhum Ubay, fotografer DPRD Kota Makassar, yang menjadi korban insiden saat aksi demonstrasi mahasiswa berujung pembakaran Gedung DPRD Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam.

Munafri tiba di rumah duka yang berlokasi di Jalan Balang Baru II, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 06.45 WITA. Ia didampingi Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Muhammad Roem.

Selain itu, Munafri juga rencana melayat ke rumah duka korban lainya meninggal dunia atas insiden tersebut.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Dukung Penuh Kongres Nasional PABMI di Makassar

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Makassar, saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya pegawai DPRD dan Pemkot Makassar,” ucapnya.

Kehadiran orang nomor satu di Makassar itu disambut penuh haru keluarga besar almarhum. Usai melayat di rumah duka Ubay.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Ubay, yang ditemukan meninggal dunia terjebak di dalam gedung DPRD saat api membesar.

Ia menyampaikan bahwa segala hal berkaitan pemakaman hingga takziah almarhum akan dibantu oleh Pemerintah Kota.

Munafri juga mengenang almarhum Ubay sebagai pribadi yang pernah dekat dengannya sejak awal meniti karier.

“Saya ingat dulu, saya ajak almarhum bergabung lewat Fraksi Golkar di DPRD. Beliau kemudian dikenal sebagai fotografer di humas DPRD dan fraksi,” kenang Munafri.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Jajaki Kerjasama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan

Selain menyampaikan belasungkawa, Munafri juga berusaha menguatkan hati keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus memberikan perhatian penuh terhadap para korban insiden naas tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel