Connect with us

Kabupaten Sidrap

700 Pemanah dari Berbagai Penjuru Nusantara akan Berkumpul di Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Sebanyak 700 peserta tercatat siap ambil bagian dalam Turnamen Panahan Tradisional Bupati Cup 2025 yang berlangsung Sabtu–Ahad, 6–7 September 2025, di Pelataran Masjid Agung Sidrap.

Peserta datang dari beragam daerah, mulai Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Jawa, hingga Papua. Kehadiran mereka menjadikan Kabupaten Sidrap sebagai arena silaturahmi sekaligus ajang perekat persatuan melalui olahraga warisan leluhur.

Panitia pelaksana menyampaikan, turnamen ini menjadi momentum mempertemukan komunitas panahan tradisional lintas daerah dalam satu panggung. Merek berharap kegiatan ini mempererat kebersamaan, memperluas persaudaraan, dan memperkenalkan Sidrap ke tingkat nasional.

Selain melestarikan budaya, turnamen ini juga memberi dampak positif pada perekonomian masyarakat. Panitia menyiapkan hadiah puluhan juta rupiah bagi para pemenang, yang semakin menambah semangat peserta dari berbagai penjuru nusantara.

BACA JUGA  Syaharuddin Targetkan Kesejahteraan Petani Lewat Modernisasi Pertanian

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyatakan kebanggaannya atas antusiasme peserta mengikuti ajang tersebut.

“Turnamen panahan tradisional ini bukan hanya soal olahraga, tetapi juga simbol persatuan bangsa sekaligus penggerak ekonomi daerah. Sidrap siap menyambut saudara-saudara kita dari seluruh Indonesia,” tegasnya.

Turnamen Panahan Tradisional Bupati Cup 2025 akan dipusatkan di Pelataran Masjid Agung Sidrap, ikon kebanggaan masyarakat yang kini menjadi saksi pertemuan pemanah tradisional dari berbagai penjuru negeri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  IAIN Parepare Teken MoU dengan Pemkab Sidrap, Kembangkan Potensi Lokal Lewat Tri Dharma

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Targetkan Kesejahteraan Petani Lewat Modernisasi Pertanian

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Ikuti Rakor TPPS dan Evaluasi Stunting se-Sulsel
Continue Reading

Trending