Connect with us

Kabupaten Sidrap

Universitas Ichsan Sidrap Luluskan 97 Sarjana, Bupati Syaharuddin Sampaikan Apresiasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif menghadiri Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda Program Sarjana (S1) Angkatan II Tahun Akademik 2024/2025 Universitas Ichsan Sidrap, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan dipimpin Ketua Senat sekaligus Rektor Universitas Ichsan Sidrap, Dr. Darnawati, S.Pd., M.Si. Dalam laporannya, ia menyebut jumlah wisudawan program sarjana angkatan II sebanyak 97 orang.

Turut hadir, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Kapolres Sidrap Fantry Taherong, perwakilan Kejari Sidrap Khairul Rohman, serta Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap, Nasruddin Waris.

Sejumlah kepala OPD, Ketua Yayasan Universitas Ichsan, Kepala LLDikti, orang tua wisudawan, serta tamu undangan lainnya, juga hadir.

BACA JUGA  Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Pesan Bupati Sidrap Saat Pimpin Rakor APBDes

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menyampaikan selamat kepada 97 wisudawan yang meraih gelar sarjana. Ia juga mengapresiasi kontribusi Universitas Ichsan Sidrap dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.

“Terima kasih kepada Universitas Ichsan Sidrap yang sudah berkontribusi membangun mental, akhlak, dan karakter anak-anak di Kabupaten Sidrap,” ucapnya.

Bupati juga berpesan agar para lulusan memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk memberi teladan dan berkontribusi bagi daerah. Selain itu, ia menyampaikan penghargaan kepada orang tua wisudawan yang telah mendukung pendidikan anak-anak mereka. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dukung Program Prioritas Presiden

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Pesan Bupati Sidrap Saat Pimpin Rakor APBDes

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pilkada Sidrap Telah Usai, Pasangan SAR-Kanaah Rangkul Seluruh Pejabat Hingga Staf Pemerintahan
Continue Reading

Trending