Connect with us

Kabupaten Sidrap

21 Pejabat Sidrap Ikuti Jobfit dan Evaluasi Jabatan di STIA-LAN Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar uji kompetensi (jobfit) dan evaluasi jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, Jumat (5/9/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN), Jl. A.P. Pettarani No. 61 Makassar.

Sebanyak 21 pejabat mengikuti kegiatan dengan rincian 18 orang menjalani uji kompetensi, dan 3 lainnya melakoni evaluasi jabatan.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah membuka kegiatan didampingi Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh, serta Plt Kepala BKPSDM, Andi Bustanil beserta jajarannya.

Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Takyuddin Masse bersama para penguji.

Dalam sambutannya, Wabup Nurkanaah menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene Jelang Tahun Baru 2024/2025

“Kegiatan ini harus dilakukan dan Insya Allah akan menjadi pedoman dalam proses penempatan jabatan,” ujarnya.

Nurkanaah juga menyampaikan apresiasi kepada panitia, penguji dan seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Kepada peserta, semoga dapat mengikuti uji kompetensi dan evaluasi jabatan ini dengan semangat dan sukses,” pesannya.

Sebagai informasi, Tim Penguji diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Rahmat Saleh, SE., M.Si., dengan Dr. Sulaiman Fattah, M.Si, Direktur Politeknik STIA-LAN Makassar, sebagai sekretaris.

Anggota tim terdiri Prof. Amir Imbaruddin, MDA, PhD (Guru Besar Politeknik STIA-LAN Makassar), Dr. Muttaqin, MBA (Ketua Prodi MSDMA Politeknik STIA-LAN Makassar), dan Drs. Nasruddin Waris, M.Si (Asisten Administrasi Umum).

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Audiensi dengan Balai Bahasa Sulsel, Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Kunjungi Permukiman Transmigrasi Desa Lagading, Serap Aspirasi Warga

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong: Pancasila Harus Menjadi Jiwa Pembangunan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Launching Digitalisasi Pembayaran Delapan Layanan Pajak dan Retribusi
Continue Reading

Trending