Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Lepas 17 Atlet PASI Bertanding di Makassar

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, didampingi Ketua PASI Sidrap yang juga Anggota DPRD, Agus Syamsuddin, melepas atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Sidrap di Baruga Rumah Jabatan Wakil Bupati, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Senin (8/9/2025).

Sebanyak 17 atlet bersama 7 ofisial akan bertanding di Makassar pada 9–13 September 2025. Turut hadir Kasubag Strajemen dan RB Polres Sidrap, AKP Sudirman, serta para pelatih.

Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan rasa syukur karena banyak pihak, termasuk anggota DPRD, ikut berperan aktif membina cabang olahraga di Sidrap.

“Insya Allah dengan dukungan semua pihak, olahraga di Kabupaten Sidenreng Rappang bisa semakin maju. Anak-anakku sekalian, jaga disiplin karena itu kunci untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan,” pesannya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Motivasi Pemuda di Rakerda KNPI

Ia juga berharap atlet PASI Sidrap mampu melampaui target pada pra Porprov. “Target kita lolos di Pra Porprov, tapi saya ingin atletik bisa berbicara di tingkat nasional, bahkan internasional. Semoga keberangkatan hari ini benar-benar membawa nama harum Sidrap,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PASI Sidrap, Agus Syamsuddin, meminta para atlet menjunjung tinggi semangat juang dan menjaga kekompakan.

“Anggaplah pelatih sebagai orang tua yang selalu menjaga kalian, terutama saat bertanding. Ini langkah awal untuk meraih prestasi lebih tinggi, mudah-mudahan bisa sampai ke level nasional,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Dihadiri Bupati Sidrap, LAFKI Mulai Akreditasi RSUD Dua Pitue

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Motivasi Pemuda di Rakerda KNPI

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Continue Reading

Trending