Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kerja Sama Antar Daerah dengan Tarakan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut kerja sama antar daerah (KAD) Kota Tarakan, Selasa (9/9/2025). Rapat virtual ini digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI diikuti pula Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Pinrang.

Wakil Bupati Nurkanaah menghadiri kegiatan didampingi Kadisdagrin Muhammad Fajri Salman, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabag Ekonomi Rimba, dan Kabid Perdagangan Disdagrin Akbar. Sejumlah pejabat terkait juga hadir pada acara di ruang kerja Wabup Sidrap.

Perwakilan Kemenko Perekonomian, Dara, menyampaikan MoU kerja sama antar daerah antara Tarakan, Enrekang, Sidrap, dan Pinrang telah rampung dan kini berlanjut ke tahap perjanjian kerja sama (PKS).

Menurutnya, kerja sama ini didukung Bank Indonesia untuk mendorong swasembada pangan, menjaga stabilitas harga, dan menekan biaya logistik.

BACA JUGA  Buka Pemusatan Latihan Paskibraka 2025, Syaharuddin Alrif: Jangan Mengeluh, Cengeng dan Sombong

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi TPIP dan TPID pada Februari lalu. Kami berharap keterlibatan berbagai pihak, termasuk BUMN logistik, dapat membantu kelancaran distribusi pangan,” jelasnya.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mengungkapkan kerja sama dengan Tarakan sejatinya telah berlangsung melalui skema business to business (B2B).

“Pada 10 Juli lalu, Pemkot Tarakan berkunjung ke Sidrap dan bertemu langsung dengan Bupati serta pedagang. Selama ini pengiriman beras dilakukan langsung oleh pengusaha Sidrap ke Tarakan, salah satunya H. Rasman,” terangnya.

Nurkanaah juga memaparkan potensi beras Sidrap. Tahun 2024, produksi gabah mencapai 447.856 ton atau setara 264.459 ton beras. Dengan kebutuhan konsumsi lokal sekitar 348 ton, Sidrap masih surplus 229.111 ton.

BACA JUGA  Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia

“Bupati Sidrap telah mencanangkan program intensifikasi pertanian dengan target tiga kali panen setahun. Hal ini untuk memperkuat posisi Sidrap sebagai lumbung pangan,” tambahnya.

(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  TNI dan Pemda Sidrap Sinergi Kawal Stabilitas Harga Sembako

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Pemakaman Kepala Desa Bulucenrana, Andi Oddang

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia
Continue Reading

Trending