Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Launching “ALAKO”, Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif, meresmikan Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Online (ALAKO) di lobi Kantor Bupati Sidrap, Rabu (10/9/2025).

Launching aplikasi ditandai dengan penekanan layar, disaksikan Kepala Disdukcapil Sulsel M. Iqbal S. Suhaeb, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin, dan Ketua DWP Sulsel Melani Simon Jufri.

Hadir pula Wabup Sidrap Nurkanaah, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Ketua TP PKK Sidrap, Haslindah Syaharuddin, Ketua DWP Sidrap, Andi Rieskha Rahmat, jajaran TP PKK Sulsel, para kepala OPD, camat, kepala rumah sakit, puskesmas, serta undangan lainnya.

Bupati Syaharuddin menyebut aplikasi ALAKO hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di PAUD Percontohan

“Saya berharap aplikasi ini memudahkan masyarakat mengurus administrasi di Disdukcapil. Olehnya itu, saya minta camat, lurah, kepala desa, dan jajaran PKK Sidrap aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sidrap Andi Patahangi menjelaskan, ALAKO berbasis android, bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kependudukan.

Launching ALAKO dilaksanakan di sela Sosialisasi Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) yang dibuka Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina Sudirman, secara daring.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi Disdukcapil Sulsel bersama TP PKK Sulsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap, sah, dan sesuai ketentuan.

Ketua TP PKK Sidrap, Haslindah Syaharuddin pada kesempatan itu juga mengajak seluruh kader PKK, pemerintah desa dan kelurahan, hingga masyarakat luas bersinergi menyukseskan gerakan KISAK.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas Atlet Kempo, Bulutangkis, dan Petanque ke Pra Porprov 2025

Selain launching aplikasi, kegiatan juga dirangkaikan pengukuhan Duta KISAK dari setiap kecamatan, penyerahan KIA, akta kelahiran, dan kartu keluarga bagi penyandang disabilitas dan korban kebakaran.

Juga dilakukan penandatanganan MoU terkait penyelenggaraan dokumen kependudukan antara Pemkab Sidrap dengan TP PKK Sidrap, serta penandatanganan MoU antara Disdukcapil Sidrap dengan rumah sakit, puskesmas, dan rumah makan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Belum Dilantik, Bupati Sidrap Terpilih akan Bangun Jembatan Darurat Penghubung Dua Desa yang Roboh Sambil Menunggu Anggaran Turun

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Enrekang dan Pinrang Ikuti Rapat Zoom di Jakarta

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Silaturahmi dan Bahas Pembangunan dengan Warga Desa Lombo
Continue Reading

Trending