Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kawal IP300, Bupati Sidrap Pimpin Rapat Koordinasi di Padangloang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dalam rangka memastikan kelancaran program Indeks Pertanaman 300 (IP300), Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menggelar rapat koordinasi bersama jajaran terkait di Desa Padangloang, Kecamatan Dua Pitue, Jumat (12/9/2025).

Rapat ini memperkuat sinergi lintas sektor demi suksesnya program unggulan pertanian, termasuk memastikan ketersediaan air irigasi, pupuk, dan benih jenis genjah.

Bupati Sidrap hadir didampingi Anggota DPRD Hj. Kartini, Kadis PSDA Andi Safari Renata, Camat Dua Pitue Andi Sammang, Kabid Sarana Prasarana DTPHPKP Suriyanto, Kepala Desa Padangloang Dais Labanci, babinsa, serta perangkat desa setempat.

Mengawali arahannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan dirinya bersama sejumlah bupati lainnya baru saja rapat dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah di FEKDI 2025

“Salah satu informasi yakni di Sidrap tidak ada kenaikan pajak. Juga dibahas pelaksanaan IP300,” jelasnya.

Syaharuddin selanjutnya mengapresiasi hasil panen musim tanam kedua di Padangloang. Selain produksi meningkat, harga gabah juga naik dari panen sebelumnya.

“Ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah saat ini mematok harga Rp6.500 per kilogram, didukung distribusi pupuk lancar dan ketersediaan air berjalan dengan baik seperti saya sampaikan kampanye lalu,” tuturnya.

Ditambahkan Syaharuddin, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan IP300 (tiga kali menanam setahun di lahan yang sama) sehingga meningkatkan produksi dan kesejahteraan masyarakat.

“Juga memperluas lapangan kerja, mengingat sekitar 90 persen masyarakat Sidrap bergantung pada sektor pertanian,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Semarak Car Free Day di Sidrap, Bupati Saharuddin Ajak Warga Sulsel Meriahkan Sidrap Run 2025
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor, Mendagri Tekankan Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Harap Itkes Muhammadiyah Sidrap Jadi Pelopor Kemajuan Pendidikan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah di FEKDI 2025
Continue Reading

Trending