Connect with us

Kabupaten Sidrap

Warga Buae Gelar Tradisi Mappadendang, Ajang Syukur dan Evaluasi Pertanian

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), larut dalam kemeriahan tradisi Mappadendang, Jumat (12/9/2025).

Kegiatan ini menjadi momen warga untuk bersyukur atas hasil panen serta sekaligus mengevaluasi kondisi pertanian di wilayah mereka.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, turut hadir dalam acara tersebut. Ia membaur dengan warga yang antusias berkumpul, menyaksikan, dan berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan adat.

Dalam sambutannya, Syaharuddin Alrif menekankan pentingnya pelestarian tradisi Mappadendang yang menjadi bagian dari identitas budaya Bugis.

Ia menyoroti peran kegiatan adat ini tidak hanya sebagai wujud syukur atas panen, tetapi juga sebagai sarana mempererat kebersamaan masyarakat.

“Kegiatan ini perlu kita lestarikan dan dukung untuk menjaga adat dan istiadat kita. Terima kasih, sampai jumpa di acara Mappadendang berikutnya,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terima Audiensi HIPSI, Dorong Kemitraan Pers-Pemerintah

Selain Bupati, hadir pada kegiatan ini Kadis PSDA Andi Safari Renata, Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kapolsek Watang Pulu, para kepala desa/lurah se-Kecamatan Watang Pulu, serta warga setempat.

Acara yang digelar oleh Wa Sadaria sebagai tuan rumah juga diisi tradisi mattojang. Bupati Syaharuddin Alrif turut mencoba ayunan ukuran besar tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Jemput Langsung Jemaah Sidrap di Asrama Haji Sudiang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pelayanan Maksimal, JRW–Annur Kembali Lepas Jamaah Umrah ke Tanah Suci

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa
Continue Reading

Trending