Connect with us

Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif Bersama Warga Toddang Pulu Gelar Panen Raya

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menghadiri panen raya bersama masyarakat Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Sabtu (13/9/2025).

Turut hadir Kadis PSDA Andi Safari Renata, Kepala Bapperida Herwin, Camat Tellu Limpoe Asbudi, perwakilan Dinas TPHPKP, serta para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Tellu Limpoe.

Mengawali sambutanya, Syaharuddin menegaskan komitmennya menepati janji kampanye di bidang kesehatan dan pendidikan.

Ia menyampaikan, layanan BPJS Kesehatan telah aktif, dan meminta warga segera melapor jika masih ada kendala.

Syaharuddin juga menekankan agar seluruh anak di Sidrap tetap bersekolah, serta siap membantu jika ada yang terhenti karena biaya.

Disebutkannya, sejumlah program berjalan baik, mulai pupuk lancar, harga gabah stabil, hingga lampu jalan sudah berfungsi.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Hadiri Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah via Zoom

Ke depan, ia menargetkan peningkatan sektor pertanian melalui pembangunan bor air untuk 182 hektare sawah di Toddang Pulu dengan anggaran sekitar Rp1 miliar, serta penyaluran benih padi untuk 199 hektare lahan.

“Sidrap harus kembali menjadi lumbung beras dan telur. Untuk itu mari bersatu dan saling membantu,” pesannya.

Ia juga mengimbau warga menjaga kebersihan lingkungan, termasuk memangkas pohon dan mempercantik pekarangan rumah. Selain itu, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap warga yang sakit agar segera mendapat penanganan.

“Doakan saya bisa membawa Sidrap kembali menjadi lumbung beras, lumbung telur, dan lumbung pangan lainnya,” tutup Syaharuddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  TP PKK Sidrap Inisiasi Donor Sukarela, 67 Kantong Darah Terkumpul

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi
Continue Reading

Trending