Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kemah Tahfidz VIII Sidrap Berakhir, Bupati Syaharuddin: Semoga Bawa Berkah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Setelah berlangsung selama empat hari, Kemah Tahfidz dan Bahasa VIII Pesantren Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Sulawesi Selatan resmi ditutup di pelataran Masjid Agung Sidrap, Selasa (16/9/2025).

Penutupan dihadiri Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua LP2M Muhammadiyah, Dr. KH. Masykuri, jajaran OPD, serta pengurus Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas partisipasi para santri dan pimpinan pondok pesantren.

Ia berharap kegiatan tersebut membawa keberkahan bagi masyarakat Sidrap dan Sulawesi Selatan.

“Semoga Allah menurunkan berkah-Nya ke Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan Indonesia,” tambahnya.

Bupati Syaharuddin juga menyampaikan permohonan maaf bila selama pelaksanaan kegiatan ada kekurangan.

Ketua LP2M Muhammadiyah, Dr. KH. Masykuri, mengapresiasi dukungan Pemkab Sidrap.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Anjangsana ke LVRI Jelang HUT ke-80 RI

Ia menilai keterlibatan langsung bupati dan wakil bupati sebagai panitia utama menjadi bukti perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan kader Muhammadiyah dan Aisyiyah.

Menurutnya, kegiatan tahunan ini bukan hanya ajang silaturahim antarpondok pesantren, tetapi juga wadah membangun sportivitas dan menyiapkan kader ulama sekaligus calon pemimpin masa depan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  HUT Korpri ke-53 di Sidrap Dimeriahkan dengan Jalan Santai dan Donor Darah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terima Penghargaan Posbankum 100% dari Kanwil Kemenkum Sulsel
Continue Reading

Trending