Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Bahas Listrik Masuk Sawah dan Pajak Tenaga Listrik dengan PLN Sulselrabar

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bertemu General Manager UID Sulselrabar PT PLN (Persero), Edyansyah, Rabu (17/9/2025). Pertemuan membahas sejumlah agenda strategis, antara lain program listrik masuk sawah, dan optimalisasi pajak tenaga listrik.

Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan, dan Kepala Dinas Perhubungan, Andi Bahari Parawansa.

Dalam pertemuan di Kantor UID Sulselrabar PT PLN itu, Bupati Syaharuddin memaparkan program listrik masuk sawah yang menyasar 18 ribu hektare sawah tadah hujan di Kabupaten Sidrap. Untuk mendukungnya, imbuh Syaharuddin, dibutuhkan pemasangan baru jaringan listrik.

“Kalau program ini berjalan, akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, juga menjadi pemasukan bagi PLN, serta memberi tambahan PAD bagi Kabupaten Sidrap. Selain manfaat ekonomi, program ini juga menjadi amal jariyah,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Panen Perdana di Bila Riawa, Bupati Syaharuddin: Bersyukur dan Terus Jaga Kebersamaan

Agenda lain yang dibahas yaitu optimalisasi peningkatan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Syaharuddin menekankan pentingnya koordinasi dengan PLN sebagai mitra strategis dalam pengelolaan dan pemungutan pajak.

“Semoga dengan komunikasi ini dapat memberi ruang peningkatan kontribusi PAD. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan pasar, benih padi unggul, bantuan masjid dan pesantren, serta jalan tani,” terang Syaharuddin.

Sementara GM PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyampaikan komitmen PLN untuk mendukung program pemerintah daerah, khususnya listrik masuk sawah.

“PLN siap bersinergi dengan Pemkab Sidrap. Program listrik masuk sawah sejalan dengan misi kami menghadirkan energi untuk kehidupan yang lebih baik,” ujar Edyansyah didampingi jajarannya. (*)

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengapresiasi lahirnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memberikan tanggapan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/9/2025). Rapat juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA  Panen Perdana di Bila Riawa, Bupati Syaharuddin: Bersyukur dan Terus Jaga Kebersamaan

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menilai lahirnya dua ranperda inisiatif ini menggambarkan komitmen DPRD Sidrap dalam melaksanakan fungsi legislasi yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Lahirnya dua ranperda inisiatif ini merupakan penggambaran akan keinginan kuat DPRD Sidrap melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010, Nurkanaah menyebut hal itu menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik di Sidrap.

Sementara Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

BACA JUGA  Sidrap Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan catatan terhadap substansi kedua ranperda inisiatif DPRD. Antara lain perlunya penjelasan lebih rinci mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan publik, kejelasan standar operasional pelayanan khusus, serta penjabaran terkait bentuk restitusi dan kompensasi yang layak bagi masyarakat hukum adat.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kejelasan dinas yang bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan ranperda tersebut.

Nurkanaah juga menekankan pentingnya penyempurnaan penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA  Cegah Hama Serang Padi, Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal

“Pada prinsipnya, kedua ranperda inisiatif DPRD ini telah layak untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pansus bersama pemerintah daerah,” tandasnya.

Adapun pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2025 disampaikan masing-masing juru bicara, yaitu Hj. Kartini Bakka (NasDem), Jumiati (Gerindra), Muhammad Basri (PKS), Andi Sugiarto (Golkar), Sudarmin Baba (Demokrat), dan Andi Usman (PPP). (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel