Connect with us

Kabupaten Sidrap

Panen Raya di Kanyuara, Syaharuddin Paparkan Program Listrik Masuk Sawah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri Panen Raya di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Ahad (21/9/2025).

Turut hadir Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata, Camat Watang Sidenreng, Arnol Baramuli, kepala desa/lurah, serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas kerja keras para petani yang berhasil menjaga produktivitas pertanian di Sidrap.

“Panen raya ini menjadi wujud syukur sekaligus kebersamaan pemerintah daerah dan masyarakat tani atas hasil pertanian yang melimpah,” ucapnya.

Syaharuddin selanjutnya mengungkapkan program listrik masuk sawah yang akan segera diterapkan di Kanyuara.

“Nanti untuk musim tanam berikutnya, karena ini kategori sawah tadah hujan, mungkin di bulan Oktober–November akan dipasang listrik masuk sawah di tiga lokasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Serahkan Alsintan ke Brigade Pangan, Target Produksi Gabah 1 Juta Ton per Tahun

Syaharuddin menjelaskan, di Kanyuara terdapat 360 hektare sawah tadah hujan yang akan dipasangi listrik masuk sawah. Program tersebut melibatkan sembilan kelompok tani, masing-masing mendapat tiga bor, sehingga total ada sekitar 27 bor baru berukuran enam inci.

Ia menambahkan, anggaran pembangunan irigasi pertanian dengan sistem listrik masuk sawah untuk Kanyuara saja mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

“Kalau ini berhasil, petani harus betul-betul menyiapkan bibitnya di bulan Oktober dan November. Dan panen yang kita lakukan sekarang adalah hasil dari tanam beberapa bulan lalu bersama masyarakat setempat. Alhamdulillah hasilnya bagus,” tuturnya.

Usai panen, kegiatan dilanjutkan dengan penimbangan gabah yang dipimpin langsung Bupati Syaharuddin disaksikan masyarakat yang hadir. (*)

BACA JUGA  Bupati Syahar Kenalkan Wisata Sungai Lampiring Sidrap, Ajak Warga Menikmati Kuliner di Atas Air
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap dan Kadis Pendidikan Sulsel Bahas Sinkronisasi Program Pendidikan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase
Continue Reading

Trending