Connect with us

Kabupaten Sidrap

Penuh Semangat, SS Bucin Rappang Senam Bareng di Rujab Wabup

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Suasana penuh semangat terlihat di halaman Rumah Jabatan Wakil Bupati Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sabtu pagi (4/10/2025).

Puluhan anggota Sanggar Senam Monumen Bambu Runcing (SS Bucin) Rappang tampak antusias mengikuti senam bersama Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah.

Iringan musik enerjik yang menambah semangat gerakan, membuat kegiatan itu berlangsung meriah.

SS Bucin Rappang merupakan sanggar senam yang selama ini rutin beraktivitas di pelataran Monumen Bambu Runcing Rappang Kecamatan Panca Rijang.

Kali ini, sanggar yang diketuai oleh Nurkanaah itu mencoba suasana baru dengan menggelar senam di lingkungan Rujab Wabup.

Wabup Nurkanaah tampak berbaur bersama peserta, mengikuti setiap gerakan dengan penuh antusias. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota SS Bucin yang hadir untuk berolahraga bersama.

BACA JUGA  Sidrap Genjot Brigade Pangan Demi Perkuat Langkah Swasembada Pangan

“Alhamdulillah, hari ini SS Bucin Rappang hadir senam di Rujab Wakil Bupati Sidrap. Terima kasih atas kedatangannya,” ujar Nurkanaah usai kegiatan.

Ia menuturkan, kegiatan senam menjadi cara sederhana namun efektif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

“Kegiatan semacam ini juga mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat positif,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Pimpin Rakor Program ‘Genting’, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Genjot Brigade Pangan Demi Perkuat Langkah Swasembada Pangan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Targetkan 1 Juta Ton Gabah di 2025, Terapkan Sistem Tanam IP 300
Continue Reading

Trending