Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bunda PAUD Sidrap Gaungkan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bunda PAUD Kabupaten Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin, S.Pd, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat komitmen dalam menyukseskan program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun.

Ajakan tersebut disampaikan Haslindah saat menghadiri kegiatan bertema “Bunda PAUD, Pilar Fondasi Generasi Emas: Menggema Aksi Wajib Belajar 13 Tahun” di Kampus Universitas Ichsan Sidrap, Ahad (12/10/2025).

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, tenaga pendidik, kader posyandu, serta tokoh masyarakat.

Haslindah menjelaskan, program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan penguatan dari kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun yang selama ini mencakup jenjang SD hingga SMA/SMK.

Melalui kebijakan baru ini, lanjutnya, satu tahun pendidikan PAUD ditambahkan sebagai tahap persiapan wajib sebelum memasuki sekolah dasar.

BACA JUGA  Tampil di TV Nasional, Bupati Sidrap Bahas Dukungan Swasembada Pangan dan MBG

Tujuannya agar seluruh anak Indonesia mendapat fondasi kognitif, sosial, dan emosional yang lebih matang sejak usia dini.

“Wajib Belajar 13 Tahun ini bukan sekadar penambahan angka dalam sistem pendidikan. Ini investasi jangka panjang untuk mencetak generasi emas Indonesia yang berdaya saing dan berkarakter,” ujar Haslindah.

Bunda PAUD Sidrap juga menyoroti pentingnya penerapan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI), yakni layanan pendidikan anak usia dini yang mencakup pemenuhan aspek pendidikan, gizi, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan.

Ia menyampaikan, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, lembaga pendidikan, hingga keluarga.

“Kita ingin memastikan tidak ada anak di Sidrap yang tertinggal dari layanan PAUD. Masa usia dini adalah periode emas yang menentukan masa depan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA  Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah Menggema di Kabupaten Sidrap

Haslindah mengakui, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti persepsi masyarakat yang menganggap PAUD sekadar tempat bermain, serta keterbatasan sarana dan biaya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong beberapa pengembangan program PAUD satu atap dengan SD, optimalisasi Bantuan Operasional PAUD, serta edukasi kepada orang tua.

“PAUD bukan hanya tentang mengenal huruf dan angka, tetapi membentuk pribadi anak yang beriman, berakhlak, mandiri, kreatif, dan peduli sesama,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Sirajuddin, yang turut hadir pada kegiatan tersebut, mengapresiasi kiprah Bunda PAUD dalam memperkuat gerakan pendidikan usia dini di daerah.

“Gerakan Bunda PAUD menjadi kekuatan moral dan sosial yang sangat penting. Pendidikan usia dini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus didukung semua pihak,” ujar Sirajuddin.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Hari Pahlawan 2025, Gelorakan Spirit Pahlawanku Teladanku

Ia menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Sidrap untuk terus mendukung penyediaan layanan PAUD yang merata dan berkualitas, termasuk peningkatan kapasitas pendidik dan penyediaan sarana belajar yang layak.

“Kami berkomitmen memastikan setiap anak di Sidrap mendapat akses pendidikan sejak usia dini. Itulah langkah awal menuju generasi unggul dan berkarakter,” kuncinya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Hari Pahlawan 2025, Gelorakan Spirit Pahlawanku Teladanku

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Tampil di TV Nasional, Bupati Sidrap Bahas Dukungan Swasembada Pangan dan MBG

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Dorong Petani dan Peternak Transaksi Digital Pakai QRIS
Continue Reading

Trending