Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, dibuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Turut bersama Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh, dan Inspektur Kabupaten Sidrap Mustari Kadir.

Rakor membahas langkah-langkah pencegahan dan penanganan permasalahan korupsi di daerah, termasuk penguatan sistem tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, serta pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi.

Dalam arahannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi

“Pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Kuncinya ada pada sistem yang kuat dan integritas para pemimpinnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPK memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah.

Kehadiran Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui forum ini, Pemkab Sidrap berupaya memperkuat sinergi dengan KPK dan pemerintah provinsi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Universitas Ichsan Sidrap Luluskan 97 Sarjana, Bupati Syaharuddin Sampaikan Apresiasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Pantau Kerja Bakti ASN di Kompleks SKPD

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi
Continue Reading

Trending