Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Terus Perjuangkan Layanan BPJS Agar Masyarakat Terlayani Maksimal

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terus memperjuangkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar masyarakat Kabupaten Sidrap mendapatkan pelayanan maksimal.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Dr. Muhammad Ali, di ruang kerja Bupati, Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (21/10/2025).

Bupati Syaharuddin mengatakan, program BPJS Kesehatan gratis menjadi prioritas utama Pemkab Sidrap dan sejauh ini telah berjalan sekitar 80 persen, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tantangan untuk tahun depan adalah pengurangan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Ini menjadi tantangan dalam menyusun anggaran,” ujar Syaharuddin.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun strategi agar program BPJS gratis tetap berjalan. Syaharuddin berharap pada 2026, pendanaan program ini tetap tersedia.

BACA JUGA  Kemah Tahfidz VIII Sidrap Berakhir, Bupati Syaharuddin: Semoga Bawa Berkah

Selanjutnya Bupati menekankan percepatan akreditasi RSUD Dua Pitue agar bisa bekerja sama dengan BPJS dan meningkatkan pelayanan dan pendapatan rumah sakit.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Dr. Muhammad Ali, menyampaikan audiensi ini sebagai kesempatan silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pimpinan cabang baru.

Ia melaporkan perkembangan jumlah peserta JKN di Sidrap dan menindaklanjuti keluhan rumah sakit terkait klaim yang tertunda karena masalah administrasi dan penyesuaian kode tagihan.

“Kami meminta dukungan agar proses penyelesaiannya dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Dr. Muhammad Ali juga menambahkan, RSUD Dua Pitue direncanakan bekerja sama dengan BPJS, namun pengajuan kerja sama sejauh ini belum diterima. Ia berharap rumah sakit segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Terima Audiensi PTPN, Bupati Sidrap Tegaskan Pemanfaatan HGU untuk Kesejahteraan Masyarakat

Audiensi ini turut dihadiri Kaban Bapperida Herwin, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Alimuddin Baharuddin, Direktur RSUD Nene Mallomo Suwarta Yuddin Pande beserta jajaran dan instansi terkait. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Musda IPIM, Imbau Imam Masjid Aktif Sukseskan Sidrap Berkah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Ajak Wisudawan STKIP Veteran Amalkan Ilmu dengan Ikhlas

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Temu Guru PGRI Dua Pitue
Continue Reading

Trending