Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Ingin Setiap Kawasan Padat di Makassar Punya Gedung Parkir

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Resmikan Festival Qris Bersama BI Sulsel, Wali Kota Munafri: Momentum Percepatan Sistem Nontunai

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Dukung Program KPU, Fokus Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap program strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, khususnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta penguatan pendidikan demokrasi bagi masyarakat menuju Pemilu 2029.

Dukungan tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi jajaran KPU Kota Makassar yang membahas rencana pelaksanaan serta permintaan dukungan pemerintah daerah terhadap sejumlah program strategis KPU, Kamis (22/01/2026).

Dalam audiensi tersebut, jajaran KPU Kota Makassar yang dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hambaliie, menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk itu, KPU meminta sinergi Pemerintah Kota Makassar, khususnya melalui instruksi kepada camat dan lurah agar turut mendukung pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Selain pemutakhiran data pemilih, Hambaliie juga memaparkan program KPU Mengajar melalui pendidikan pemilih. Selama ini, program tersebut masih menyasar tingkat SMA yang berada dalam kewenangan KPU Provinsi. Namun ke depan, KPU mendorong perluasan sasaran, terutama bagi generasi pemilih Pemilu 2029 yang saat ini masih berada di bangku SMP dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA  Bersama Wali Kota, Polda Sulsel Paparkan Hasil Survei Parkir Liar dan Strategi Penanganan di Makassar

“Di sisi lain, kami juga memiliki segmentasi pemilih lain seperti masyarakat di tingkat kelurahan. Karena itu, kami ingin turun langsung untuk mendorong masyarakat agar semakin melek demokrasi,” jelas Hambaliie.

Ia juga mengapresiasi meningkatnya antusiasme masyarakat dalam pemilihan RT dan RW yang baru-baru ini digelar atas inisiatif Wali Kota Makassar. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator positif tumbuhnya kesadaran berdemokrasi di tingkat akar rumput.

Kondisi ini dinilai perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara KPU dan Pemerintah Kota Makassar agar akses KPU ke masyarakat semakin mudah dan partisipasi publik dapat terus meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya menyusun konsep besar secara bersama sebelum program dijalankan secara teknis. Ia mengusulkan digelarnya pertemuan koordinasi lintas sektor untuk menyamakan persepsi dan memastikan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi LPMI Bahas Potensi Kerjasama dan Kegiatan Eksplorasi Budaya

“Supaya ini berjalan efektif, kita ketemu dulu untuk menyepakati konsep besarnya. Kita buat pertemuan sebelum puasa, libatkan semua pihak, sehingga arah dan dukungannya jelas,” ujar Munafri.

Munafri menyatakan akan menginstruksikan jajaran terkait, termasuk camat dan lurah, serta memastikan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Ia juga menegaskan perlunya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendukung program pendidikan pemilih di tingkat SMP, serta melibatkan Kesbangpol, partai politik, tokoh masyarakat, dan OPD terkait dalam satu forum koordinasi terpadu.

“Saya ingin satu kali rapat besar. Ada KPU, partai politik, Capil, camat, lurah, dan dinas-dinas terkait. Kita rakor bersama, setelah itu baru diturunkan secara teknis ke masing-masing sektor,” tegasnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Ingin Setiap Kawasan Padat di Makassar Punya Gedung Parkir

Munafri menilai sinergi tersebut menjadi kunci dalam memperkuat kualitas demokrasi di Kota Makassar secara berkelanjutan.

“Ini bagian dari pendewasaan demokrasi. Kalau semua disiapkan sejak sekarang, maka kualitas partisipasi masyarakat ke depan akan jauh lebih baik,” tutupnya.

Ia berharap audiensi ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara KPU dan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Continue Reading

Trending