Connect with us

Kriminal

Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Toko Lintas Kabupaten

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan. Seorang residivis pencurian dengan kekerasan bernama IGR alias Ronal (28) berhasil diringkus di sebuah wisma di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K, bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H. Pelaku diketahui telah beraksi di empat kabupaten berbeda, yakni Barru, Pangkep, Makassar, dan Maros.

“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Ia merupakan residivis kasus serupa dan dikenal licin dalam menjalankan aksinya,” ujar AKP Wawan Suryadinata, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buruh Aktor Utama di Balik” Fitnah” Menag Prof Nasaruddin Umar,Identitas Dikantongi

Modus Operandi: Bobol Gembok Toko dengan Linggis

Dari hasil penyelidikan, Ronal diketahui menjalankan aksinya dengan membobol gembok toko menggunakan linggis, kemudian mengambil barang berharga maupun uang tunai di lokasi kejadian.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

“Uangnya habis buat makan, main judi, sama beli sabu,” ungkap Ronal kepada petugas.

Saat diamankan, pelaku juga diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi menemukan alat hisap sabu (bong dan pyrex) di lokasi penangkapan.

Residivis Ulung, Sudah Berkali-kali Masuk Penjara

Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel menyebut bahwa Ronal merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

“Pelaku ini spesialis pembobol toko lintas kabupaten. Saat diamankan, kami juga temukan alat hisap sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit motor Satria FU warna hitam

1 buah linggis besi

1 kunci ring modifikasi

1 HP Realme biru

1 dompet coklat

Peralatan hisap sabu (bong dan pyrex)

Polda Sulsel: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi residivis dan pelaku kejahatan di Sulsel. Kami akan sikat habis,” tegas AKP Wawan.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan kriminalitas ini menjadi bagian dari langkah Polri dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.

Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.

Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

1. Fl (19), buruh, warga Jl. Maccini

2. Rs (20), buruh, warga Jl. Maccini

3. Tr (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

4 buah busur lengkap dengan pelontar

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)

1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR

1 unit handphone merek Vivo

Penyelidikan dan Proses Hukum

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.

Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.

Imbauan Kepolisian

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel