Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Lantik 48 Pejabat di Pelataran Pasar Pangkajene

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif melantik dan mengambil sumpah 48 pejabat administrator dan pengawas, Selasa (28/10/2025).

Acara berlangsung di pelataran sebelah barat Pasar Sentral Pangkajene, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Turut menghadiri pelantikan, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Pelantikan yang melibatkan beberapa camat, kepala bagian, sekretaris serta kepala bidang OPD ini menjadi upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi di lingkup Pemkab Sidrap.

Dalam sambutannya, Syaharuddin menyampaikan bahwa pelantikan sengaja digelar di luar ruangan agar pejabat dapat melihat langsung kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

BACA JUGA  Awali Tahun 2025, Bupati Terpilih Sidrap Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pimpin Giat Kerja Bakti

“Kami mau bagaimana Pasar Pangkajene dan pasar lainnya di Kabupaten Sidrap bisa lebih baik, bersih, dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, karena pasar merupakan salah satu sumber perputaran ekonomi Sidrap,” ujarnya.

Bupati juga menekankan agar para pejabat, khususnya camat, menjaga kebersihan lingkungan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Kita ingin Sidrap menjadi daerah yang bersih, indah, dan sehat. Karena itu, setiap camat harus memastikan kebersihan jalan, drainase, fasilitas umum, dan kawasan perkantoran di wilayahnya selalu terjaga,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Syaharuddin mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat bekerja serta mengabdi lebih maksimal bagi masyarakat Sidrap. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Muscab IDI 2025, Harap Dokter Layani Masyarakat dengan Penuh Cinta
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  MTS Sidrap 2025 Digelar di Pesisir Danau, Usung Target 1 Juta Ton Gabah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di PAUD Percontohan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
Continue Reading

Trending