Connect with us

Kabupaten Sidrap

Petani Sidrap Dapat Pelatihan Literasi Keuangan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Para petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapatkan pelatihan literasi keuangan sektor pertanian melalui kegiatan Seri 1 Petani Milenial (Coaching Clinic dan Business Matching) yang digelar Bank Sulselbar di Lobi Kantor Bupati Sidrap, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan petani se-Kabupaten Sidrap. Hadir dalam acara ini Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, Ibrahim, jajaran manajemen Bank Sulselbar, mitra swasta penyalur alsintan, serta undangan lainnya.

Bupati Syaharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bank Sulselbar atas inisiatif menggelar kegiatan literasi keuangan yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat Sidrap sebagai daerah agraris.

“Kegiatan ini memberi pemahaman dan ilmu baru bagi para petani dan kelompok tani dalam bimbingan mengelola keuangan atau memanfaatkan layanan perbankan,” ujarnya.

BACA JUGA  Wabup Sidrap dan TPID Rapat Virtual dengan Mendagri Jelang Idulfitri

Bupati menambahkan, pelatihan tersebut juga membuka akses permodalan bagi petani. Ia juga berharap, pihak bank dapat membantu petani yang mengalami kendala modal usaha.

Sementara itu, perwakilan Bank Sulselbar, Andi Trisna Wardani, menjelaskan kegiatan ini bertujuan membantu permodalan petani sekaligus mengenalkan produk dan layanan keuangan perbankan.

“Peserta mendapatkan penjelasan mengenai fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program kemitraan antara bank dan kelompok tani,” terangnya.

Acara ditutup dengan sesi sosialisasi yang memberikan kesempatan bagi peserta memperdalam materi yang telah disampaikan. Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara petani dan pihak bank, kemudian diakhiri dengan pemberian cindera mata kepada peserta. (*)

BACA JUGA  Sidrap Terima Bantuan Rp17 Miliar dan Benih Padi dari Pemprov Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Terima Bantuan Rp17 Miliar dan Benih Padi dari Pemprov Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Ambil Bagian dalam Skrining Kesehatan Serentak Andalan Sehati
Continue Reading

Trending