Connect with us

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto dan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing pelaku utama dan penadah hasil curian.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K. bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., pada Selasa (4/11/2025) pukul 04.17 WITA. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/501/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 27 Oktober 2025, tentang tindak pidana pencurian di Akram Cell, Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 01.10 WITA. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menggunting dinding seng berlapis tripleks. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah kartu dan voucher berbagai operator seluler, produk kecantikan, serta tas milik korban.

BACA JUGA  Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Akibat kejadian itu, korban bernama Budiman (30), seorang karyawan swasta asal BTN Romanga, Binamu, mengalami kerugian sebesar Rp21.325.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

Penangkapan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama bernama PJ alias Angel (22), warga Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Tim Resmob kemudian bergerak menuju Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan berhasil mengamankan Pj.

Dari hasil interogasi, PJ mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama As (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Biring Romang, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan As beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

BACA JUGA  Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Toko Lintas Kabupaten

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

38 voucher Axis, 2 voucher Tri, 47 voucher XL, 44 voucher Smartfren, dan 43 voucher IM3.

3 kartu Telkomsel, 35 kartu Smartfren, dan 17 kartu IM3.

Uang tunai Rp56.000, satu tas samping warna krem, tiga botol handbody racikan, serta satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru.

Dari hasil pemeriksaan, penadah As mengaku membeli seluruh kartu dan voucher hasil curian dari Panji seharga Rp9.334.000.

Pengakuan Pelaku

Dalam interogasi, PJ mengungkapkan bahwa dirinya terlebih dahulu memantau area sekitar konter sebelum melakukan aksinya. Ia menggunakan gunting seng untuk membuat lubang pada dinding toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai kartu serta voucher. Setelah itu, ia bersembunyi di bawah kolong rumah warga hingga pagi hari sebelum melarikan diri ke Makassar.

BACA JUGA  Polda Sulsel Ungkap Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Mencapai Hingga 55 Miliar

Proses Hukum

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Unit Reskrim Polres Jeneponto guna proses penyidikan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal,” ujar AKP Wawan Suryadinata.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Toko Lintas Kabupaten

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan. Seorang residivis pencurian dengan kekerasan bernama IGR alias Ronal (28) berhasil diringkus di sebuah wisma di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K, bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H. Pelaku diketahui telah beraksi di empat kabupaten berbeda, yakni Barru, Pangkep, Makassar, dan Maros.

“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Ia merupakan residivis kasus serupa dan dikenal licin dalam menjalankan aksinya,” ujar AKP Wawan Suryadinata, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Modus Operandi: Bobol Gembok Toko dengan Linggis

Dari hasil penyelidikan, Ronal diketahui menjalankan aksinya dengan membobol gembok toko menggunakan linggis, kemudian mengambil barang berharga maupun uang tunai di lokasi kejadian.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

“Uangnya habis buat makan, main judi, sama beli sabu,” ungkap Ronal kepada petugas.

Saat diamankan, pelaku juga diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi menemukan alat hisap sabu (bong dan pyrex) di lokasi penangkapan.

Residivis Ulung, Sudah Berkali-kali Masuk Penjara

Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel menyebut bahwa Ronal merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

“Pelaku ini spesialis pembobol toko lintas kabupaten. Saat diamankan, kami juga temukan alat hisap sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit motor Satria FU warna hitam

1 buah linggis besi

1 kunci ring modifikasi

1 HP Realme biru

1 dompet coklat

Peralatan hisap sabu (bong dan pyrex)

Polda Sulsel: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi residivis dan pelaku kejahatan di Sulsel. Kami akan sikat habis,” tegas AKP Wawan.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan kriminalitas ini menjadi bagian dari langkah Polri dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel