Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Pacu Inovasi Digital dengan Dukungan AI

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidrap menunjukkan komitmen dalam memacu inovasi digital dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Hal ini mengemuka saat Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif bertemu dengan tim Jubir.ai, platform kecerdasan buatan (AI), Selasa (4/11/2025). Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapperida Herwin, serta Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BKAD, Sunandar Priyoatmojo.

Pertemuan di Ruang Kerja Bupati Sidrap tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk penerapan sistem pemerintahan berbasis AI.

Di antaranya, Monev AI untuk monitoring dan evaluasi serta analisis dan segmentasi berita secara realtime, serta Asisten Personal AI Bupati dalam bentuk Chatbot Agent. Sistem ini dirancang untuk mempercepat pengambilan keputusan berbasis data terintegrasi.

BACA JUGA  Puncak HKN Sidrap, Bupati Syaharuddin Tekankan Pelayanan Kesehatan Penuh Cinta

“Kami ingin setiap kebijakan, pelaksanaan program, dan layanan publik bisa diolah cepat berbasis data terintegrasi. Teknologi AI dari Jubir.ai akan menjadi Asisten Digital yang mampu menjawab kebutuhan data di mana pun dan kapan pun,” ujar Bupati Syaharuddin.

Sulfikar Suaib, CEO Jubir.ai, menjelaskan bahwa sistem ini berfokus pada tiga area utama: monitoring dan evaluasi berbasis AI, analisis dan segmentasi berita, pengelolaan data berbasis pengetahuan (knowledge management), serta dukungan pelayanan publik melalui AI Agent.

“Dengan sistem ini, kebijakan dapat diputuskan cepat dan tepat, sementara kegiatan pemerintahan dapat dikomunikasikan secara humanis dan mudah dipahami masyarakat melalui platform digital pemerintah,” ujar Sulfikar.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan AI Governance di tingkat kabupaten, sekaligus mendukung visi Sidrap sebagai daerah inovatif, transparan, dan berdaya saing digital. (*)

BACA JUGA  Petani Sidrap Dapat Pelatihan Literasi Keuangan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Matangkan Langkah Penanganan Banjir di Maritengngae

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Pimpin Rakor Program ‘Genting’, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Petani Sidrap Dapat Pelatihan Literasi Keuangan
Continue Reading

Trending