Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Bikin Bangga, Raih Penghargaan Nasional di CNBC Indonesia Awards 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menorehkan prestasi nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati H. Syaharuddin Alrif, Sidrap menerima penghargaan “Top Regional Food & Energy Security Champion” dalam ajang CNBC Indonesia Awards 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada Bupati Syaharuddin Alrif di studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Syaharuddin didampingi Ketua TP PKK Sidrap Hj. Haslindah Syaharuddin, Plt Kadis Kominfo Mahluddin Sam, Kabag Tata Pemerintahan Fandy Anshary, serta Kabag Umum dan Protokol Irham Imran.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Sidrap memperkuat ketahanan pangan dan energi daerah, serta kontribusinya terhadap kemandirian nasional di dua sektor strategis tersebut.

BACA JUGA  Tampil di TV Nasional, Bupati Sidrap Bahas Dukungan Swasembada Pangan dan MBG

CNBC Indonesia menilai Sidrap mampu menjaga identitasnya sebagai lumbung pangan utama Sulawesi Selatan sekaligus menjadi pelopor energi hijau di kawasan Indonesia Timur.

Bupati Syaharuddin menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Sidrap yang terus menjaga semangat pembangunan daerah.

“Terima kasih atas dukungan segenap masyarakat Sidrap. Daerah kita dikenal sebagai lumbung pangan dan akan terus berkontribusi untuk swasembada pangan nasional,” tuturnya.

Ia menambahkan, Sidrap juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan ke depan akan disusul dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sementara Wamendagri Bima Arya menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap atas capaian tersebut.

“Selamat untuk Kabupaten Sidrap. Semoga ini menjadi motivasi bagi daerah lain,” kata Bima Arya. (*)

BACA JUGA  Ramah Tamah Hari Bhayangkara ke-79 di Sidrap, Momentum Perkuat Sinergi untuk Ketertiban dan Kesejahteraan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Soal Stigma Negatif, Bupati Sidrap Mengaku Sedih dan Kecewa
Continue Reading

Trending