Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap dan Kejari Satukan Langkah Jalankan Asta Cita Presiden

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program Asta Cita Presiden. Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Wibowo Kusumo, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Siara Barang, para staf ahli bupati, kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap, serta perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Sidrap.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Sidrap tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana tertuang dalam Nomor: 100.3.7.1/05/Kerja Sama dan Nomor: B-03/P.4.30/Gs/04/2025 tanggal 16 April 2025.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Serahkan Alsintan ke Brigade Pangan, Target Produksi Gabah 1 Juta Ton per Tahun

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Wibowo Kusumo menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sosialisasi tugas pokok dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dan sengketa di bidang Datun, seiring pesatnya pembangunan nasional,” ujar Adhy Wibowo Kusumo.

“Hal ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna kelancaran pembangunan nasional,” lanjutnya.

Adhy juga menegaskan kesiapan Kejaksaan Negeri Sidrap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Bersama Bang Narji Temui Petani dalam Pasar Teknologi Advansia di Ajubissue

“Kami berharap setelah kegiatan ini, para peserta tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum kepada kami, khususnya yang terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sidrap siap dilibatkan dalam membantu kelancaran pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas terwujudnya kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif serta kolaborasi Kejaksaan Negeri Sidrap dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini menjadi langkah maju dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Disaksikan Bupati, Balap Motor Tassi Jadi Daya Tarik Pesta Panen Sipodeceng

“Pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi langkah preventif dan litigatif bagi kami dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan transparansi, keterbukaan, serta komitmen bersama dalam mendukung kelancaran program pemerintah,” sambungnya.

Lebih lanjut Sekda Sidrap menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam berbagai bidang, terutama pendampingan hukum, penyelamatan aset negara, serta pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Kami berharap bimbingan dan arahan dari Kejaksaan Negeri Sidrap terus diberikan agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan baik sesuai ketentuan dan harapan bersama,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Disaksikan Bupati, Balap Motor Tassi Jadi Daya Tarik Pesta Panen Sipodeceng

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ingin Bangun Birokrasi Berbasis Cinta dan Kasih Sayang

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Monev Bulanan OPD, Tekankan Kolaborasi dan Kontrol Kinerja
Continue Reading

Trending