Kabupaten Sidrap
Bupati SAR Turun Tangan,Rumah Tak Layak Huni di Sidrap Langsung Dibedah
KITASULSEL—SIDENRENG RAPPANG – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, bersama rombongan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidrap, meninjau langsung rumah tidak layak huni milik keluarga Amir di Kecamatan Panca Lautang, Senin. Kunjungan ini menjadi bagian dari program besar pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan melalui intervensi cepat dan tepat sasaran.
Dalam dialognya dengan keluarga pemilik rumah, Bupati Syaharuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menelusuri warga miskin di seluruh pelosok Sidrap agar mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan—mulai dari perbaikan hunian hingga dukungan ekonomi.
“Alhamdulillah, rumah warga ini kita temukan dan segera kita perbaiki. Insyaallah hari ini langsung dikerjakan agar rumahnya menjadi layak huni. Selain itu, kita juga berikan bantuan ternak serta sarana pertanian karena meski angka kemiskinan di Sidrap menurun, masih ada masyarakat yang masuk kategori miskin,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa program tersebut bukan hanya menyasar pembangunan fisik semata, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.
“Program kami adalah mencari masyarakat miskin, memperbaiki rumahnya, mencarikan lapangan pekerjaan di sektor pertanian dan peternakan, menyekolahkan anak-anak mereka melalui sekolah rakyat, serta menjamin fasilitas kesehatannya,” tegas Syaharuddin.
Kunjungan ini juga dihadiri unsur Polsek, Baznas, camat, puskesmas, lurah, tokoh masyarakat, dan TNI. Pada kesempatan itu, anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu turut memberikan bantuan langsung kepada keluarga Amir.
Bupati Syaharuddin meminta masyarakat aktif melaporkan kondisi serupa di wilayah lain agar pemerintah bisa bergerak cepat.
“Kabari saya langsung agar segera kita tindak lanjuti. Ini upaya kita menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Sementara proses pembangunan berlangsung, keluarga Amir akan menumpang di rumah kerabat. Pemerintah daerah memastikan pembongkaran dan pembangunan rumah baru dilakukan segera dengan tenaga kerja yang telah dikoordinasikan pihak kecamatan.
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login