Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati dan Wabup Sidrap Membaur dengan Ribuan Peserta Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Nurkanaah membaur dengan ribuan peserta jalan santai dalam rangka peringatan HUT PGRI, Hari Guru Nasional, dan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Ahad (23/11/2025).

Gerak jalan santai ini mengambil start di pelataran Monumen Ganggawa dan finish di Taman Usman Isa. Peserta terdiri atas guru, tenaga kependidikan, seluruh ASN, serta masyarakat.

Hadir Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Awaloeddin, Ketua Korpri Sidrap, Muhammad Iqbal, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala bagian Sekda, kepala OPD, dan camat.

Bupati Syaharuddin Alrif dalam sambutannya menyampaikan selamat merayakan HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru tahun 2025.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rapat Antisipasi Ancaman Penyelenggaraan Pemerintahan

“Semoga kita senantiasa dapat melayani serta mengabdi dan bekerja dengan setulus hati yang dapat membawa Kabupaten Sidenreng Rappang ke arah yang lebih maju,” ujarnya.

Syaharuddin juga berharap seluruh guru, pengawas, dan kepala sekolah tetap kompak dalam menjalankan tugas.

“Mari kita maksimalkan ilmu dan kemampuan kita untuk melahirkan anak-anak Sidrap yang semakin hebat,” pesannya.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah guna menjamin keberlangsungan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Wakil Bupati Nurkanaah yang juga Ketua PGRI Sidrap menyatakan, kolaborasi seluruh pihak dibutuhkan dalam membangun Kabupaten Sidrap yang lebih maju dan sukses.

BACA JUGA  Nurkanaah Terpilih sebagai Ketua ISSI Sidrap 2025 - 2030

“Kami harap juga kepada seluruh orang tua agar membantu kami dalam mendidik anak-anak generasi penerus,” terangnya.

Kegiatan ini disemarakkan dengan pengundian doorprize yang menyediakan berbagai hadiah menarik.

(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap-BKN Pererat Sinergi Pengelolaan Kepegawaian Daerah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  PWRI Sulsel Peringati HUT ke-63 di Rujab Bupati Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Seleksi PPPK Sidrap 2024 Dimulai, Peserta Ikuti CAT BKN di Unismuh Makassar
Continue Reading

Trending