Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing Konstruksi Inaproc Versi 6

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta implementasi e-Purchasing Konstruksi pada Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) Versi 6, bertempat di Aula Saromase Kompleks SKPD, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta yang terdiri atas para kepala OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan UKPBJ, serta seluruh pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada OPD se-Kabupaten Sidrap.

Mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siara Barang membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis nasional yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA  Sidrap Dapat Pujian di Tengah Pengarahan Mendagri Terkait Dinamika Sosial Masyarakat

Menurutnya, regulasi tersebut menuntut kesiapan seluruh perangkat daerah untuk memahami serta menerapkan aturan secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6 sebagai bagian dari transformasi digital pengadaan barang dan jasa. Sistem ini, katanya, memberikan kemudahan dan transparansi, namun tetap membutuhkan ketelitian, kompetensi, serta kedisiplinan seluruh pejabat dan pelaku PBJ.

“Karena itu, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting, kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan kewajiban moral dan tanggung jawab jabatan,” tegas Siara Barang.

Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini secara optimal dengan aktif bertanya, mencatat poin-poin penting, serta memastikan seluruh materi benar-benar dipahami.

BACA JUGA  Panen Raya di Teteaji, Bupati Sidrap Turun Langsung Operasikan Mesin Panen Padi

“Kami ingin memastikan setelah kegiatan ini tidak ada lagi OPD yang salah prosedur, tidak ada lagi keterlambatan input paket, serta tidak ada lagi hambatan pembangunan akibat kelalaian atau ketidakpahaman para pelaku PBJ,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sidrap, Musafir Tajuddin, menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025, meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6, serta menyelaraskan praktik pengadaan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Desember 2025. Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Eddy Setiadi Irawan (Kepala Bagian PBJ Biro Barjas Provinsi Sulawesi Selatan), Rachmat Junaidy (Fungsional Pengelola Ahli Madya PBJ), dan Wempi Sumarlin (Kepala Bagian PBJ Kabupaten Maros).

BACA JUGA  HUT ke-26 DWP Sidrap Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan di Bidang Pendidikan dan Penurunan Stunting

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ke depan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Perkuat Sinergi Penanganan Stunting, Wabup Nurkanaah Terima Audiensi PT Bernofarm OTC

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Meriahkan Jambore PKK Sulsel di Bone

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi Perdana,Bupati Sidrap:Kerja Tulus Dan Ikhlas Untuk Masyarakat
Continue Reading

Trending