Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing Konstruksi Inaproc Versi 6

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta implementasi e-Purchasing Konstruksi pada Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) Versi 6, bertempat di Aula Saromase Kompleks SKPD, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta yang terdiri atas para kepala OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan UKPBJ, serta seluruh pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada OPD se-Kabupaten Sidrap.

Mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siara Barang membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis nasional yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Sambut Baik Penempatan Mahasiswa KKN Unhas di Sidrap

Menurutnya, regulasi tersebut menuntut kesiapan seluruh perangkat daerah untuk memahami serta menerapkan aturan secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6 sebagai bagian dari transformasi digital pengadaan barang dan jasa. Sistem ini, katanya, memberikan kemudahan dan transparansi, namun tetap membutuhkan ketelitian, kompetensi, serta kedisiplinan seluruh pejabat dan pelaku PBJ.

“Karena itu, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting, kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan kewajiban moral dan tanggung jawab jabatan,” tegas Siara Barang.

Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini secara optimal dengan aktif bertanya, mencatat poin-poin penting, serta memastikan seluruh materi benar-benar dipahami.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Audiensi dengan Balai Bahasa Sulsel, Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

“Kami ingin memastikan setelah kegiatan ini tidak ada lagi OPD yang salah prosedur, tidak ada lagi keterlambatan input paket, serta tidak ada lagi hambatan pembangunan akibat kelalaian atau ketidakpahaman para pelaku PBJ,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sidrap, Musafir Tajuddin, menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025, meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6, serta menyelaraskan praktik pengadaan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Desember 2025. Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Eddy Setiadi Irawan (Kepala Bagian PBJ Biro Barjas Provinsi Sulawesi Selatan), Rachmat Junaidy (Fungsional Pengelola Ahli Madya PBJ), dan Wempi Sumarlin (Kepala Bagian PBJ Kabupaten Maros).

BACA JUGA  Bupati Sidrap Meriahkan Car Free Day, Ajak Warga Hidup Sehat

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ke depan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Gelar Rakor Perencanaan Keuangan dan RBA Puskesmas Tahun 2026

Published

on

Kitasulsel.com SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Dinas Kesehatan menggelar rapat koordinasi dan perencanaan keuangan dalam rangka menindaklanjuti penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) serta pendapatan Puskesmas Tahun 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (8/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Syaharuddin didampingi Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohady Ramadhan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Herwin, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar.

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat

Rapat koordinasi ini diikuti oleh para pejabat lingkup Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Sidrap, kepala tata usaha, serta pengelola keuangan Puskesmas. Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi dalam menyelaraskan kebijakan dan perencanaan keuangan sektor kesehatan daerah.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan bahwa rapat ini merupakan forum strategis antara pemerintah daerah dan jajaran Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi dan perencanaan yang matang guna mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Sidrap.

“Sinergi dan perencanaan yang matang sangat penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat,” tegas Syaharuddin.

Ia juga mengapresiasi berbagai perubahan dan kemajuan yang telah dilakukan jajaran Dinas Kesehatan, baik dari sisi praktik pelayanan maupun penyesuaian kebijakan di lapangan. Menurutnya, capaian tersebut perlu terus dijaga dan ditingkatkan melalui pengelolaan keuangan yang profesional.

BACA JUGA  Pilkada Sidrap Telah Usai, Pasangan SAR-Kanaah Rangkul Seluruh Pejabat Hingga Staf Pemerintahan

“Capaian tersebut perlu terus dijaga dan ditingkatkan melalui pengelolaan keuangan yang baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Syaharuddin menegaskan bahwa pengelolaan keuangan sektor kesehatan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

“Perencanaan anggaran harus disusun secara realistis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Ishak Kenre, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penyusunan RBA Puskesmas Tahun 2026 agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD.

“Rapat ini juga menjadi sarana koordinasi perencanaan keuangan antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, dan unit terkait,” tutur Ishak.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN

Ia menambahkan, rapat ini digunakan untuk mengevaluasi dokumen dan kinerja keuangan Puskesmas, khususnya RBA Tahun 2024, 2025, dan 2026. Selain itu, dibahas pula laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan Puskesmas Tahun 2024 dan 2025 sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran tahun berikutnya.

Rapat koordinasi tersebut diisi dengan presentasi para kepala Puskesmas yang memaparkan kondisi keuangan, capaian kinerja, serta rencana anggaran masing-masing unit kerja untuk Tahun 2026, sebagai upaya mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.

Continue Reading

Trending