Kabupaten Sidrap
Pemkab Sidrap Gelar Pemeriksaan HPV DNA Gratis, Sasar 2.000 Warga
Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar pemeriksaan HPV (Human Papillomavirus) DNA gratis sebagai bagian dari program deteksi dini kanker serviks, bertempat di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (6/12/2025) dan menyasar sekitar 2.000 warga. Sehari sebelum pelaksanaan di Kecamatan Maritengngae, pemeriksaan HPV DNA ini telah lebih dulu dilaksanakan di Kecamatan Panca Rijang.
Wakil Bupati Sidrap, Nur kanaah, yang memantau langsung jalannya kegiatan, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini kanker serviks.
“Kami ingin masyarakat Sidrap mengetahui status HPV mereka dan melakukan pencegahan dini terhadap kanker serviks,” ujar Nurkanaah.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini gratis dan terbuka bagi seluruh masyarakat Sidrap. Namun demikian, Nurkanaah mengimbau warga agar mengikuti jadwal pelaksanaan di kecamatan masing-masing guna memastikan pelayanan berjalan tertib dan optimal.
“Kanker serviks merupakan salah satu jenis kanker yang paling umum di Indonesia. Dengan pemeriksaan HPV DNA ini, deteksi dapat dilakukan lebih dini sehingga pencegahan menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Menurut Nurkanaah, melalui program ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dengan melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
“Dengan pemeriksaan ini, masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup melalui pencegahan dini,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sidrap Andi Rieskha Rahmat, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Mu’minah, serta Kepala Labkesda Sudarmin.
Adapun jadwal pelaksanaan pemeriksaan HPV DNA gratis per kecamatan sebagai berikut:
Panca Rijang: 4 Desember 2025
Maritengngae dan Baranti: 5–6 Desember 2025
Kulo, Watang Pulu, Tellu Limpoe, Panca Lautang: 7–8 Desember 2025
Watang Sidenreng, Pitu Riawa, Dua Pitue, Pitu Riase: 9–10 Desember 2025
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap angka kejadian kanker serviks dapat ditekan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan semakin meningkat.
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login