Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Lepas 1.500 Peserta Sidrap Timur Berlari 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Nurkanaah melepas peserta Sidrap Timur Berlari 2025 di Lapangan Andi Takko Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Ahad (14/12/2025).

Event lari sejauh 7 kilometer ini diikuti sekitar 1.500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Makassar, Bulukumba, Soppeng, Wajo, Polewali Mandar, Sorong, Bone, Pinrang, Parepare, Pangkep, Kendari, hingga Medan.

Kegiatan turut dihadiri Ketua TP PKK Sidrap Haslindah Syaharuddin, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Siara Barang, serta sejumlah kepala OPD dan camat.

Para pelari tampak antusias menaklukkan lintasan sembari menikmati panorama persawahan khas kawasan Sidrap Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin mengapresiasi partisipasi seluruh peserta.

BACA JUGA  Kesepakatan Harga Gabah di Kabupaten Sidenreng Rappang

“Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta. Semoga kegiatan ini menyenangkan dan dapat menjaga kebugaran kita semua,” ujarnya. Ia juga mengajak peserta, khususnya dari luar daerah, untuk menikmati keindahan alam dan kuliner khas Sidrap.

Sementara itu, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh menilai Sidrap Timur Berlari sebagai kegiatan olahraga yang mendapat respons tinggi dari masyarakat.

“Terlihat antusiasme masyarakat dengan jumlah peserta mencapai 1.500 orang. Kegiatan seperti ini memberi nilai positif, khususnya di Kecamatan Dua Pitue. Di tengah aktivitas yang padat, masyarakat tetap diajak untuk menjaga kesehatan,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah langsung oleh Bupati bagi peserta dari luar daerah, pemberian hadiah untuk pelari dengan catatan waktu tercepat, serta pengundian doorprize.

BACA JUGA  Pameran Bonsai dan Batu Suiseki Nasional Meriahkan HUT ke-80 RI di Sidrap

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga promosi potensi alam dan kuliner Sidrap kepada peserta dari berbagai penjuru Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Tekuk Tuan Rumah Sinjai, Tim Praporprov Sidrap Sapu Bersih Kualifikasi Grup C

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Penyerapan Beras Capai 94 Persen, BULOG Sidrap Tuai Apresiasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Panen Raya di Watang Sidenreng, Bupati Sidrap Apresiasi Kerja Keras Petani
Continue Reading

Trending