Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kabupaten Sidrap Raih Penghargaan Stunting Terendah Kedua di Sulsel 2024

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN atas capaian angka prevalensi stunting terendah kedua di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Penghargaan diberikan atas keberhasilan Sidrap mencatat prevalensi stunting sebesar 20,3 persen, menjadikannya salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam percepatan penurunan stunting di Sulsel.

Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, pada kegiatan Fasilitasi Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) dalam RPJMD 2025–2029, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (16/12/2025).

Dalam acara tersebut, penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Bonavasius Prasetya Ichtiarto, disaksikan oleh Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, serta pejabat provinsi lainnya.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

Sertifikat penghargaan bernomor 130/KK.02/HARGANAS32/J22/2025 ini ditandatangani oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji.

Dalam kesempatan itu, Wabup Nurkanaah menekankan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menjalankan Program Percepatan Penurunan Stunting melalui sinergi lintas sektor, baik dari perangkat daerah, tenaga kesehatan, hingga kader di lapangan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat intervensi dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidrap,” ujar Nurkanaah.

Selain menerima penghargaan, Wakil Bupati juga menerima dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan, yang menjadi acuan strategis pengintegrasian isu kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah hingga 2029.

Turut hadir mendampingi Wabup Nurkanaah, antara lain Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Kepala Badan Dalduk KB Syahrul Mubarak, Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Nasrah Anitasari Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Haerani Rasyid, serta Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama Solihin.

BACA JUGA  Pesan Inspiratif Bupati Sidrap di Penamatan Siswa Ma had DDI Pangkajene

Capaian ini sekaligus menegaskan Sidrap sebagai salah satu daerah terdepan di Sulawesi Selatan dalam upaya penurunan stunting, sekaligus menjadi model bagi kabupaten/kota lain dalam menerapkan program intervensi gizi dan pendampingan keluarga berbasis data.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK untuk 2.926 PPPK Paruh Waktu 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Semarak Car Free Day di Sidrap, Bupati Saharuddin Ajak Warga Sulsel Meriahkan Sidrap Run 2025
Continue Reading

Trending