Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Perkuat Sinergi Penanganan Stunting, Wabup Nurkanaah Terima Audiensi PT Bernofarm OTC

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting. Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menerima audiensi PT Bernofarm OTC di Kantor Bupati, Kamis (18/12/2025), untuk membahas perkembangan penanganan stunting sekaligus menjajaki dukungan perusahaan terhadap program pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Nurkanaah didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Ishak Kenre. Audiensi ini menjadi wadah diskusi mengenai strategi percepatan penurunan stunting serta sinergi antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Perwakilan PT Bernofarm OTC memberikan apresiasi terhadap capaian Pemkab Sidrap dalam menurunkan prevalensi stunting. Berdasarkan data e-PPBGM per Oktober 2025, prevalensi stunting di Sidrap tercatat sebesar 6,05 persen, angka yang menunjukkan penurunan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Sekolah Rakyat di Kemensos

“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam menangani stunting. PT Bernofarm OTC siap mendukung program-program yang ada untuk mencapai target prevalensi stunting yang semakin rendah,” ujar perwakilan perusahaan.

Menanggapi hal ini, Wabup Nurkanaah menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar program yang dijalankan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi tumbuh kembang anak.

Audiensi juga membahas sejumlah program yang telah dijalankan Pemkab Sidrap, di antaranya:

Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting),

Rapat koordinasi lintas sektor,

Pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari strategi terpadu percepatan penurunan stunting.

BACA JUGA  Pemerintah Daerah Lepas Jenazah Erwin Sukman, ASN Dinas Sosial Sidrap
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Aisyiyah Sidrap Gelar Pelatihan Tahsin Al Quran Pemkab Beri Apresiasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Akan Gelar Rakor Keagamaan, Perkuat Peran Mubaligh dan Hidupkan Masjid

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025
Continue Reading

Trending