Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Kukuhkan Pasukan Biru, Tegaskan Komitmen Lingkungan Bersih dan Nyaman

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi mengukuhkan petugas kebersihan yang tergabung dalam Pasukan Biru di area Saromase UMKM Fest, Pelataran Monumen Ganggawa, Senin (29/12/2025).

Pengukuhan Pasukan Biru tersebut dirangkaikan dengan penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Brigade Pangan, sebagai bagian dari rangkaian program pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini turut disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sidrap, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan pentingnya peran Pasukan Biru dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, terutama di ruang-ruang publik yang menjadi wajah daerah.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

“Saya bersama Forkopimda mengukuhkan saudara-saudari sebagai Pasukan Biru Sidrap. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Sidrap yang bersih dan tertata,” ujar Syaharuddin Alrif.

Ia berharap Pasukan Biru dapat menjalankan tugas secara disiplin, konsisten, dan penuh tanggung jawab, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Syaharuddin, kebersihan lingkungan merupakan indikator penting dalam pembangunan daerah, sekaligus mencerminkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap tata kelola kota yang baik.

Pengukuhan Pasukan Biru ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, seiring dengan penguatan pembangunan sektor-sektor strategis lainnya, termasuk pertanian dan ketahanan pangan di daerah.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Terima Penghargaan Gerakan Pramuka 2025
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Audiensi dengan Balai Bahasa Sulsel, Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Alrif Duduk Bersama Gapoktan Talumae Bahas Musim Tanam Okmar

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Terima Penghargaan Gerakan Pramuka 2025
Continue Reading

Trending