Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Safari Ramadhan di Towuti, Bupati Irwan Minta Praktik Sewa Kios Pasar Dihentikan

Published

on

KITASULSEL—LUWUTIMUR—Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Safari Ramadhan 1447 H/2026 terakhir di Kecamatan Towuti yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama masyarakat, yang berlangsung di Halaman Rumah Jabatan Camat Towuti, Kamis (12/03/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD, Camat Towuti, Amri Mustari, para Kepala Sekolah, serta masyarakat sekitar yang memadati lokasi kegiatan.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa kios yang berada di pasar merupakan fasilitas milik pemerintah sehingga tidak diperbolehkan untuk disewakan kepada pihak lain.

Ia menekankan agar seluruh kios pasar di wilayah Luwu Timur diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada para pedagang.

BACA JUGA  Sekda Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

“Jangan ada lagi yang menyewakan kios di pasar, karena itu bukan kios pribadi, tetapi milik pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk berjualan,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan, pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran bantuan untuk pengembangan sejumlah pasar di Luwu Timur. Anggaran tersebut di antaranya sebesar Rp20 miliar untuk Pasar Towuti, Rp9 miliar untuk Pasar Wasuponda, dan Rp9 miliar untuk Pasar Kalaena Kiri.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan fasilitas perdagangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Irwan juga telah menginstruksikan Camat Towuti bersama Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan identifikasi terhadap kios-kios di pasar setelah Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri Pelantikan Rektor UNANDA Palopo Periode 2026–2029

“Saya sudah perintahkan camat dan Kadis Koperindag, setelah lebaran agar melakukan identifikasi. Jangan sampai ada lagi yang mempersewakan kios, apalagi mengambil keuntungan dari fasilitas pemerintah,” pesan Irwan.

Melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, Bupati Irwan berharap silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjalin serta berbagai aspirasi masyarakat dapat langsung disampaikan kepada pemerintah daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Dorong Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan.

Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada 13 Maret 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur keagamaan sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

BACA JUGA  Wabup Lutim Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sulsel 2025, Siap Dukung Pemberdayaan UMKM

Dalam surat edaran itu, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau WFA dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat, terutama terkait potensi lonjakan arus balik pemudik setelah perayaan Idulfitri.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja atau buruh. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

BACA JUGA  DP3A Terima Kunjungan Edukatif Siswa SDIT Al Bina Tomoni

Dalam ketentuan yang disampaikan, pelaksanaan WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja atau buruh tetap dianggap menjalankan tugasnya sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa.

Pekerja yang menjalankan sistem WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Sementara itu, upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara perusahaan dan pekerja.

Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA juga menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas tenaga kerja tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Musrenbang 2026, Fokus Akselerasi Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Continue Reading

Trending