Connect with us

Diikuti 7 Negara, Danny Pomanto Buka Turnament Softball Internasional Makassar Open 2023

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto resmi membuka Kejuaraan Makassar Open 2023 International Men & Women Softball Turnament, di Lapangan Softball Karebosi, Minggu (17/09/2023).

Turnament softball berskala Internasional itu diikuti tujuh negara. Yaitu Australia, Jepang, Malaysia, Filipina, New Zealand, Papua Nugini, dan Indonesia.

Selaku Ketua Perbasasi Sulsel, Danny Pomanto merasa bangga Kejuaraan Makassar Open ini kembali digelar setelah absen tiga tahun akibat pandemi Covid-19.

“Beberapa tim nasional membawa nama baik negaranya masing-masing dan pemain softball terbaik dunia ikut di kejuaraan ini,” kata Danny Pomanto bangga.

Ia menilai Makassar Open International Softball Turnament mampu meningkatkan sport tourism di Kota Makassar. Selain itu juga sebagai wadah mencari bibit-bibit atlet softball yang unggul.

“Kita berharap melalui turnament Internasional ini dapat meningkatkan prestasi atlet softball kita, khususnya di Sulsel,” tuturnya.

Sementara, Ketua Panitia Makassar Open 2023 Internasional Men & Women Softball Turnament Ardiansyah Abidin mengatakan turnament ini diikuti 12 tim dari tujuh negara.

Turnament Internasional ini berlangsung selama delapan hari. Mulai 17-24 September 2023.

“Alhamdulillah ini peserta terbanyak yaitu 12 tim dari tujuh negara. Mudah-mudaha kualitasnya jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harap Ardiansyah.

Ia juga berharap turnament Internasional ini semakin banyak menarik minat atlet softball dari berbagai negara. “Harapan kita semakin banyak negara yang terlibat,” tutupnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel