Connect with us

Terkait Pemilihan Ketua RT/RW, DPRD Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilihan Ketua RukunTetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Ruang Badan Anggaran, Senin, 13 November 2023.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso merekomendasikan untuk segera melakukan pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Andi Hadi Ibrahim Baso menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Makassar menyetujui adanya pemilihan RT/RW karena ini merupakan Perda yang harus ditegakkan.

“Pemilihan RT/RW ini wajib dilaksanakan,” tutur Andi Hadi dalam rapat yang digelar ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

Ia pun menambahkan, pemilihan RT/RW ini waktunya bisa dilakukankan kapan pun baik di Desember maupun setelahnya. Namun harus dipercepat.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar asal PAN Hamzah Hamid menambahkan, jika pihaknya di DPRD sudah sepakat semua fraksi untuk dilaksanakan pemilihan RT/RW.

“Kami dan teman teman yang ada di DPRD kota Makassar semuanya sepakat setuju adanya pemilihan RT/RW,” ucap Hamzah Hamid.

Hamzah menambahkan, ini telah terbukti dengan telah disetujui anggaran pemilihan tahun 2022 dengan anggaran hampir Rp2 miliar dengan sistem E-Voting.

Menurutnya, dengan tidak adanya anggaran pun pemilihan bisa dilaksanakan namun itu tergantung dari Wali Kota Makassar.

“Kalau bisa lakukan pemilihan maka lakukan. Tidak ada di DPRD yang mau menghambat pemilihan RT/RW,” ujarnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending