Connect with us

Makassar Nominator Paritrana Award 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—-Kota Makassar nominator penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/Paritrana Award 2023 di Sulawesi Selatan. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah mengikuti tahapan wawancara bersama dengan Tim Penilai di Hotel Marcure, Jalan AP Pettarani, Senin (19/02/2024).

Mereka yang masuk Tim Penilai adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel, Perwakilan Kantor Wilayah BPJSTK Sulawesi dan Maluku.

Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, DPD APINDO Sulsel, Korwil KBSI Sulsel, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, dan Ahli Kebijakan.

“Kita masuk lagi dalam seleksi Paritrana di Sulsel, kami sangat berterima kasih atas diundangnya Kota Makassar ikut kembali dalam kompetisi ini,” ucap Danny Pomanto usai mengikuti wawancara.

Danny Pomanto pun merasa bersyukur Makassar masuk kembali dalam kandidat penerima Paritrana Award 2023.

Ini menandakan Pemkot Makassar memiliki peran penting dalam pemberian jaminan sosial kepada masyarakat.

Apalagi baru-baru ini, BPJSTK 35 ribu pekerja rentan di Kota Makassar akan dicover Pemkot Makassar.

“Sebenarnya bagi kami, award itu bukan yang utama, tapi bagaimana masyarakat itu puas di Makassar dengan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya,” ujarnya.

“Kalau tahun ini berjalan dengan baik, itu sudah lebih dari 10 persen masyarakat Kota Makassar tercover dengan baik,” tambah Danny Pomanto.

Di bawah kepemimpinannya, Danny Pomanto ingin menjadikan Makassar sebagai kota yang peduli terhadap warganya.

“Kita ingin menjadi pemerintahan yang care dengan memiliki sosial care yang baik dan sosial sharing yang jelas,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending