Connect with us

Ini Agenda Jokowi di Makassar, Pangkep dan Maros, Akan Resmikan Sejumlah Proyek

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Presiden Joko Widodo akan meresmikan sejumlah proyek strategis di Kota Makassar. Peresmian tersebut akan berlangsung pada hari ini, Kamis (22/2/2024).

Presiden direncanakan melakukan peresmian IPAL Metropolitan Invesment Project (Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpadu Makassar), di Jalan Metro Tanjung Bunga. Selain itu, meresmikan jalan akses tol menuju Makassar New Port. Presiden juga direncanakan akan melakukan peresmian proyek MNP.

Setelah meresmikan kedua proyek ini, Jokowi turut akan mengunjungi Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Maros. Di Pangkep, ia akan meresmikan jalan yang dikerjakan melalui Inpres Jalan Daerah.

 

Kemudian di Kabupaten Maros, akan dilakukan peninjauan dan silaturahmi Permodalan Nasional Madani (PNM) dan kegiatan silaturahmi Presiden dengan masyarakat.

Lalu menuju Gudang Bulog di Batangase dalam rangka pengecekan stok beras dan pemberian bantuan pangan kepada masyarakat.

Nantinya, Jokowi akan didampingi Penjabat Gubernur Sulsel,Bahtir Baharuddin Bapak Gubernur akan mendampingi Pak Presiden selama kunjungan kerjanya di Sulsel,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulsel, Andi Winarno Eka Putra.

 

Diketahui, Presiden RI, Joko Widodo, telah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 17.30 WITA.
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending