Connect with us

Optimalkan Peningkatan PAD, PJ Sekda Buka Resmi Rakorsus Pendapatan Daerah Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra membuka resmi kegiatan Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, di Hotel The Stones, Kamis (22/02/2024).

Rakorsus Bapenda tahun ini mengusung tema “Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peningkatan PAD”, dan dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah, R. AN AN Andri Hikmat, Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko, Kepala Bidang Data dan IT, Tim Ahli Pemkot Makassar, Asisten Lingkup Pemkot Makassar, Staf Ahli Pemkot Makassar, Seluruh Kepala OPD, Direksi BUMD, dan Seluruh Camat.

Dalam sambutannya, Firman Pagarra mengatakan pada tanggal 5 Januari Tahun 2024 awal dari pemberlakuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kota Makassar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana Pemerintah Kota Makassar telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi ini ditekankan kepada OPD Pengelola PAD dapat melakukan perubahan regulasi yang bersifat regeling dan beschikking agar segera disesuaikan dengan dinamika perkembangan Hukum.

Kata Firman, PAD menjadi satu kesatuan dalam pembiayaan belanja daerah yang telah masuk dalam Program pada APBD Kota Makassar, seluruh OPD, BUMD diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Dengan melakukan intensifikasi pemungutan dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga target Penerimaan PAD dapat tercapai.

“Kita semua patut bersyukur PAD Tahun 2023 kemarin telah mencapai Rp1,5 Triliun dan capaian ini memecahkan rekor tertinggi dalam sejarah Pemerintah Kota Makassar. Keberhasilan didorong oleh inovasi OPD termasuk Bapenda sebagai pengelola Pajak Daerah melalui Aplikasi PAKINTA,” ucap Firman.

Karenanya, melalui Rakorsus ini, Firman menekankan untuk terus membangun sinergitas dan kolaborasi OPD dan BUMD agar dapat menggali potensi untuk optimalisasi menuju PAD Rp2 triliun tahun 2024.

Ia pun menilai PAD sama pentingnya dengan belanja anggaran yang perlu perencanaan serta dievaluasi progresnya setiap saat.

“Semoga dengan menghadirkan beberapa pemateri dari berbagai sektor terkait pengelolaan PAD dapat memicu dan memacu para OPD dan BUMD untuk saling bahu membahu menuju PAD Rp2 triliun,” harap Firman.

Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Makassar, Fuad Arfandi menambahkan OPD pengelola Pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar diharapkan melakukan percepatan dan push dalam peningkatan PAD sehingga target atau realisasi penerimaan dapat meningkat dari tahun ke tahun.

“Pengelolaan kita berbentuk digitalisasi dalam pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha dapat terus dilakukan sehingga mempercepat proses pelayanan dan penerimaan PAD,” ujarnya.

Fuad juga berharap BUMD Kota Makassar diharapkan dapat berkolaborasi dengan OPD pengelola Pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar agar sinergitas dan optimalisasi pendapatan daerah dapat berkesinambungan sehingga Kota Makassar dapat menjadi dua kali tambah baik dan baik untuk semua.

Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan Daerah Kota Makassar Tahun 2024 yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya sebagai Forum OPD Pengelola Pendapatan Daerah serta BUMD Kota Makassar sebagai leading sektor pendapatan hasil pengelolaan pajak daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending