Connect with us

PJ Sekda Makassar : Kehadiran LPS Perkuat Sistem Perbankan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima kunjungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Pusat di Ruang Kerjanya, Balaikota Makassar, Kamis (29/02/2024).

LPS di Makassar ini merupakan kantor cabang ke tiga, sebelumnya sudah ada di Medan dan Surabaya. Kehadiran LPS ini diapresiasi langsung oleh Firman.

“Terima kasih memilih kota Makassar sebagai cabang perwakilan yang ke tiga. Saya sangat apresiasi semoga bisa bermanfaat baik bagi warga Kota Makassar,” ucapnya.

Dukungan Firman juga diperlihatkan saat mengatakan pihaknya akan memfasilitasi apa-apa yang menjadi kebutuhan pihak LPS di Kota Makassar.

Sementara, Kepala Perwakilan LPS Makassar, Fuad mengungkapkan tujuannya berkunjung yakni meminta izin dan restu kehadiran LPS di Makassar yang akan beroperasi resmi pada bulan Mei 2024 mendatang.

“Sekaligus saya undang langsung pak Sekda untuk meresmikan gedung LPS yang sementara tahap persiapan. InsyaAllah 17 Mei kantor kami diresmikan,” sebut Fuad.

Ia juga mengemukakan, LPS memilih kota-kota tersebut agar kehadiran instansinya bisa turut terwakilkan di Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.

“Jadi setelah Makassar kami juga buka di IKN dan Jakarta. Jadi total ada lima kantor kita. Mudah-mudahan dengan begitu LPS bisa lebih dekat dengan masyarakat,” imbuhnya.

Fuad pun berharap dapat dukungan dari Pemerintah Kota Makassar sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk masyarakat Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending