Connect with us

Danny Pomanto: Transformasi IMB ke PBG Jadikan Makassar Makin Percaya Diri Sambut Investasi

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, peluncuran perdana Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMB) mengukuhkan kepercayaan diri Makassar menyambut investasi.

Selain itu, PBG juga mewujudkan kualitas pembangunan yang lebih profesional.

“Transformasi IMB ke PBG ujung-ujungnya ialah menambah kualitas dari sisi desain bangunan, keamanan bangunan, fungsi dan lifestyle bangunan itu sendiri,” katanya saat meluncurkan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMB) di Hotel Myko, Jumat, (1/03/2024).

Menurutnya, PBG ialah sebuah simbol makin sederhananya sebuah urusan perizinan terutama soal bangunan. Sehingga memberikan sebuah tanda perubahan menjadi lebih baik.

Rencana peralihan ini sudah berlangsung lama. Yang mana sebelumnya terjadi kerumitan lantaran belum terbiasa dengan sistem yang baru.

Pun, kata Danny sapaan akrabnya, anggapan bahwa IMB ialah milik kabupaten kota sedangkan PBG milik pusat dan anggapan adanya kehilangan pendapatan di situ maka itu tidak benar.

Sebaliknya, aturannya harus dilaksanakan secara penuh terlebih dahulu.

Sebagai contoh, jelas dia, dengan PBG profesionalisme para arsitek, engineer, planolog menjadi hal yang terjaga.

Nah, kalau profesionalisme itu terjaga dalam karya, aturan serta SOP maka kualitas desain, produk yang dimintai izin pasti akan mendapatkan jaminan.

Apalagi dewasa ini jaminan atas kualitas bangunan itu menjadi hal yang penting. Seperti, perihal asuransi bangunan, keselamatan kerja, keselamatan penghuni, semuanya diatur dalam undang-undang.

Olehnya, Makassar yang selalu punya semangat sebagai Kota Dunia menandai bahwa hadirnya PBG memberikan keyakinan Makassar benar-benar kota dunia.

Ini pula, tambah wali kota berlatar pendidikan arsitektur itu, menambah kepercayaan diri banyak orang untuk menginvestasikan modalnya di Makassar karena mendapatkan jaminan kemudahan dan jaminan yang lebih baik dari sebelumnya.

Termasuk pelayanan secara online membuat banyak kemudahan bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan.

Sedangkan PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.

Yang mana PBG lebih komprehensif dalam mengatur seluruh siklus hidup bangunan gedung. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending