Connect with us

Mario David Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (9/2/2024).

Dalam sambutannya, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini berharap masyakarat paham mengenai perda ini. Dengan begitu mereka tahu pencegahan dari kebakaran.

“Seperti kita tahu kalau kebakaran itu tidak diminta-minta biasanya karena kelalaian atau tidak kesengajaan. Makanya kita patut waspadai dan semoga dibaca perdanya,” ujarnya.

Mario David juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Misalnya memasak hidangan harus perhatikan kompor. “Kita masak dan jangan sampai lupa matiin kompor ketika mau tidur. Itu yang bahaya,” tambah Mario.

Terakhir, Mario David juga berharap jumlah kasus kebakaran dapat ditekan di Makassar. Itu seiring pahamnya masyarakat perihal bahaya kebakaran melalui perda ini.

Fungsional DPRD Makassar, M Yusran mengatakan bahwa pada tahun 2022, kasus kebakaran mencapai ratusan. Itu didominasi rumah warga.

“Kalau datanya itu ada seratus lebih, nah ini yang perlu kita pahami apalagi pemicunya di rumah,” ujar Yusran.

Ia juga berharap warga lebih paham lagi dalam prosedur mencegah kebakaran. “Jadi kita sebagai pemadaman kebakaran bukan hanya fokus memadamkan api tapi kami juga mengedukasi,” tambahnya. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending