Connect with us

Legislator Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin Serukan Kesetaraan Gender Demi Pembangunan Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Kamis (1/2/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengaku perda ini penting disosialisasikan. Pemerintah kota Makassar, kata dia, ingin laki-laki dan perempuan berperan dalam pembangunan.

“Tujuan dari perda ini memang salah satunya bagaimana Makassar bisa mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai bidang seperti pembangunan,” katanya.

Melalui perda ini, Fatma juga menyatakan pemerintah kota Makassar benar-benar serius dalam berupaya menciptakan kesetaraan gender. Untuk itu, pihaknya juga melibatkan banyak pihak agar tujuan itu tercapai.

“Jadi memberikan acuan kepada semua pihak baik pemerintah, media, ormas juga dalam menyusun strategi pengintegrasian gender,” lanjut Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini.

“Dan bagaimana meningkatkan kesetaraan dan keadilian untuk laki laki dan perempuan di kota Makassar tentunya,” tutup Fatma.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, Achi Soleman menyebut perda ini sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah.

Ia pun menilai perda PUG yang digagas oleh Fatma Wahyudin dan pansus perda ini memang perlu dihadirkan. Sehingga ada keadilan antara laki-laki dan perempuan.

“Kita sudah liat bagaimana dampaknya dari beberapa aspek. Di mana dari segi partispasi misalnya, lebih banyak wanita sekarang yanf kerja,” katanya.

Sekretaris 1 PKK Makassar, Sitti Zulfaidah memberi contoh dalam lingkup PKK. Ia mengatakan kesetaraan gender sudah berjalan.

“Di PKK itu sudah ada juga yang ketuanya itu laki-laki karena istrinya itu jadi bupati,” katanya.

“Tapi sayangnya memang di Makassar ini belum ada. Yang pasti kesetaraan gender itu harus diterapkan sesuai perda ini,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending