Connect with us

Gerak Cepat Pemkot Makassar Selamatkan PSU, KPK Beri Penghargaan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Kota Makassar mendapatkan penghargaan  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK mengganjar Makassar sebagai Pemerintah Daerah dengan Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Terbanyak Tahun 2023.

“Alhamdulillah kita meraih penghargaan hari ini sebagai Pemerintah Daerah dengan Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Terbanyak Tahun 2023. Lokasinya

di Gedung Merah Putih KPK,” kata Inspektur Daerah Kota Makasar, A.Asma Zulistia Ekayanti, SE,MM,CGCAE dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Eka sapaan akrabnya menjelaskan

penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK yang diwakili oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Selain itu menurut Eka pada pertemuan ini juga sekaligus disosialisasikan Pedoman MCP dan Program Kerja Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah Tahun 2024.

“Pada pertemuan ini juga disampaikan kembali bahwa Pemerintah Kota Makassar merupakan Pemerintah Daerah Kedua Tertinggi Capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Olehnya itu, kata Eka yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan menyebut apa yang diraih Pemerintah Kota Makassar ini menjadi motivasi untuk berkarya dan bekerja jauh lebih baik lagi.

“Harus mendapatkan lagi penghargaan, karena ini pertama kali Makassar raih. Ini merupakan salah satu capaian Pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Bapak Wali Kota dan merupakan hasil kerjasama seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar. Jadi kita ingin menjadi kota yang tambah baik untuk semua,” tegasnya.

Eka menyampaikan bahwa penyerahan PSU Tahun 2023 dari 61 Pengembang di Kota Makassar adalah seluas 829.679 m2 senilai Rp2.173.207.620.400,00. Selain itu kata Eka juga, raihan nilai MCP Kota Makassar pada Tahun 2023 adalah 82,31 %.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending