Connect with us

Nasdem Resmi Usung Paket Irwan Bachri Syam-Hj Puspawati Husler di Pilkada Lutim

Published

on

Kitasulsel—LUTIM--Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi mengusung pasangan Calon Bupati Luwu Timur (Lutim) Irwan Bachri Syam dan Calon wakil Bupati Lutim Hj Puspawati Husler. Hal itu berdasarkan surat rekomendasi DPP Partai NasDem yang ditujukan kepada ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan.

Surat rekomendasi tersebut tertanggal 1 Juni 2024 dengan nomor 47-S1/RP/BPP-Nasdem/IV/2024 yang ditandatangani Ketua Bappilu Pusat Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya. Surat tersebut diserahkan langsung kepada DPW NasDem Sulsel di Gedung Tower DPP Partai Nasdem, Jakarta Sabtu 1 Juni 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa DPP Partai Nasdem telah menyetujui bahwa Irwan Bachri Syam dan Hj Puspawati Husler sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu Timur dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.

“DPP Partai Nasdem memerintahkan DPD NasDem Luwu Timur untuk bersama-sama calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain, guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Luwu Timur dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan,” tulis DPP NasDem dalam surat rekomendasinya.

Direkomendasi tersebut juga disebabkan bahwa kepada calon Bupati dan Wakil Bupati wajib untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Luwu Timur sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya ke DPP Partai NasDem selambat lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 ke KPUD Luwu Timur.

Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa rekomendasi tersebut berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Lutim.

“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan,” terang surat rekomendasi yang terdiri dari 5 poin tersebut.

Untuk diketahui Calon Wakil Bupati NasDem Hj Puspawati Husler merupakan istri almarhum Bupati Lutim Thoriq Husler.

Sementara di Pemilihan Legislatif lalu Partai NasDem Kabupaten Luwu Timur memperoleh 7 kursi, sehingga NasDem bisa mengusung pasangan calon Bupati dan wakilnya meski tanpa harus berkoalisi. Meski begitu Irwan Bachri Syam (Ibas) juga mengajak sejumlah partai politik untuk berkoalisi, hal itu dibuktikan Ibas dengan mengembalikan formulir pendaftaran di beberapa partai yang telah membuka pendaftara

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel