Connect with us

Dinas PU Makassar Lanjutkan Pengerukan di Jalan Dg Tata Lama

Published

on

Kitasulsel–Makassar Satgas Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, kembali melakukan pengerukan sedimen saluran drainase di Jalan Daeng Tata Lama, Senin (27/05/2024).

Ini adalah pengerukan lanjutan untuk menyelesaikan pengerjaan di kawasan itu.

“Iya satgas drainase kami itu kembali melakukan pengerukan sedimen di Jalan Daeng Tata Lama.

Beberapa waktu yang lalu kan sudah dilakukan namun belum selesai, jadi saya instruksikan agar kembali dilakukan pengerukan untuk menuntaskan pekerjaan tersebut,” ujar Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir.

“Kenapa kembali kita lakukan pengerukan tersebut karena ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita agar pekerjaan yang dikerjakan itu harus tuntas, jangan setengah-setengah,” ucap Zuhaelsi.

Sementara itu PPTK satgas drainase Dinas PU Kota Makassar, Ronny Narra menjelaskan, pekerjaan pengerukan tersebut sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu namun kembali dilakukan pengerukan untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.

Ronny juga mengungkapkan, ini adalah salah satu instruksi Kadis PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, agar menuntaskan segala sesuatu pekerjaan yang sedang dikerjakan Dinas PU.

“Ini adalah saluran yang beberapa waktu lalu kita lakukan pengerukan sedimen dan kembali kita keruk lagi, yang kita kerjakan itu mulai dari pembuangannya di jalan Malengkeri poros yang nanti masuk ke daeng tata lama 2 depan Koramil,” ujar Ronny.

“Belum ini masih berproses masih dilaksanakan pengerukannya, terus masih ada perbaikan salauran drainase yang selama ini ditempati pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan masuk tersebut, instruksinya ibu Kadis pekerjaan yang sedang dikerjakan harus tuntas.

Jadi pada saat saluran itu kami kerjakan platnya itu menutup jadi kami pakai alat berat beko loader pada waktu itu, jadi kami perbaiki kembali,” terang Ronny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel