Connect with us

Fraksi Demokrat Soroti Pentingnya Penyusunan RPJPD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai fondasi untuk pembangunan kota yang berkelanjutan dan inklusif.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad menekankan bahwa RPJPD adalah kunci untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu dia sampaikan pada rapat paripurna ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar, Selasa (28/5/2024).

“Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan daerah dan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha serta meningkatkan akses layanan publik,” ujar Ray Suryadi.

Ray menyatakan bahwa dokumen RPJPD harus sejalan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan menanggapi kebutuhan spesifik Kota Makassar serta Sulawesi Selatan.

RPJPD yang dirancang untuk 20 tahun ke depan ini diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya lokal untuk mengembangkan ekonomi dan layanan publik.

“RPJPD ini menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” jelas Ray Suryadi.

Fraksi Demokrat mendesak agar proses penyusunannya melibatkan semua pihak dan berlangsung secara berkelanjutan.

Dengan visi RPJPD 2025-2045 yang berfokus pada peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur, Fraksi Demokrat berharap RPJPD akan menjadi dasar bagi Makassar untuk membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera.

“Fraksi Demokrat menilai sangat penting menyusun RPJPD ini secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata. Kami mengapresiasi visi dan misi RPJPD 2025-2045 Kota Makassar yang berfokus pada pembangunan yang inklusif dengan peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur yang merata,” tutup Ray Suryadi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel