Connect with us

Uji Kelayakan Rampung, Nama Calon Komisioner KIP dan KPID Sulsel Kini di Meja Pimpinan DPRD

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syafiuddin Patahuddin blak-blakan menyebut proses seleksi calon Komisioner KPID dan KIP banyak titipan.

Titipan tersebut, kata dia berdatangan sebelum Komisi A DPRD Sulsel melakukan fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPID dan KIP, selama dua hari, 16 dan 17 April 2024.

“Kalau titipan banyak sekali, kalau saya bilang tidak ada titipan, itu saya (bohong), ini dari 14 anggota (Komisi A) DPRD ini semua punya nama, baik keluarga, kenalan, pokoknya macam – macam lah,” kata Syafiuddin kepada wartawan, Rabu, (24/4/2024).

Baca Juga : HPMT Gandeng Bawaslu Makassar dan KPID Sulsel Bahas Potensi Konflik Pilkada Serentak

“Kita ini kan di Komisi A perwakilan dari partai juga, fraksi kan tentu banyaklah kepentingan-kepentingan di dalamnya. Makanya sebelum kita melakukan fit and proper tes itu kami sudah rapat intern,” sambungnya.

Diketahui, Komisi A DPRD Sulsel diberi kewenangan melakukan seleksi terhadap 21 calon Komisioner KPID dan 15 calon KIP. Jumlah calon komisioner tersebut tiga kali kebutuhan yang diserahkan Pemprov Sulsel setelah melalui penjaringan di Tim Panitia Seleksi.

Sehingga Komisi A yang melakukan fit and proper, mengerucutkan 10 nama calon Komisioner KPID, tujuh komisioner terpilih dan tiga cadangan. Sementara KIP, komisi A mengerucutkan delapan nama, lima komisioner terpilih dan tiga cadangan.

Nama-nama yang telah dijaring, kata dia, dibuatkan Berita Acara (BA) dan diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel untuk diteruskan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Syafiuddin juga menegaskan, nama-nama yang telah disepakati di Komisi A DPRD Sulsel tidak akan mengalami perubahan.

“Setelah itu nama-namanya diserahkan berupa berita acara ke Pimpinan DPRD. Nanti Pimpinan DPRD yang secara administratif itu menyampaikan ke Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulsel.

Sesuai undang-undang, itu final, walaupun bahasanya disitu berita acara, kecuali ada emergency betul, tapi tidak serta merta dirubah,” tegasnya (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending