Connect with us

Mengubah Pragmatisme Pemilih: Tantangan di Pilkada Serentak

Published

on

Kitasulsel–Makassar Salah satu tantangan terbesar dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia adalah budaya politik uang, di mana praktik ini telah menjadi hal biasa dalam proses pemilihan. Banyak pemilih yang terbiasa menerima

uang atau barang dari calon sebagai imbalan untuk memilih mereka, sebuah praktik yang sering didukung oleh jejaring patron-klien dalam klan politik yang memiliki sumber daya besar untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Tantangan lainnya adalah ketidakpercayaan pada sistem pemerintahan. Ketidakpercayaan terhadap pejabat dan calon pemimpin yang dianggap tidak dapat mengubah keadaan membuat pemilih memilih pendekatan pragmatis, berpikir bahwa menerima uang adalah satu-satunya keuntungan langsung dari pemilihan.

Minimnya literasi politik juga berkontribusi terhadap kurangnya kesadaran tentang dampak jangka panjang dari memilih berdasarkan uang. Tanpa pendidikan politik yang memadai dan akses terbatas terhadap informasi politik yang seimbang dan berkualitas, terutama di pedesaan dan daerah terpencil, banyak pemilih tidak menyadari bahayanya praktik ini.

Selain itu, tekanan sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketergantungan finansial, juga mendorong pemilih untuk mengambil keuntungan langsung yang diberikan oleh kandidat.

Ini diperburuk oleh tekanan dari lingkungan sekitar atau keluarga yang menerima politik uang, yang membuat individu merasa terpaksa atau terintimidasi untuk mengikuti arus ini.

Pengawasan pemilu yang lemah juga menjadi tantangan. Meskipun ada regulasi yang menentang politik uang, penerapannya sering kali lemah atau tidak konsisten, dengan sanksi yang tidak cukup kuat untuk menjadi pencegah yang efektif.

Kurangnya sumber daya dan kapabilitas lembaga pengawas pemilu membuat praktik politik uang sulit dihilangkan, terutama di daerah yang luas dan terpencil.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, kampanye anti-politik uang yang edukatif harus digalakkan, termasuk menggunakan testimoni dari daerah-daerah yang pernah dirugikan oleh pemimpin korup.

Kedua, membangun kepercayaan pada sistem melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, serta memperkuat lembaga pengawas pemilu. Ketiga, meningkatkan literasi politik melalui pendidikan yang berkelanjutan dan kolaborasi dengan LSM.

Keempat, pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi ketergantungan finansial pemilih pada uang politik, dengan memberikan pelatihan dan pendampingan agar masyarakat memiliki keterampilan dan kesempatan ekonomi yang lebih baik.

Melalui pendekatan ini, diharapkan tantangan pragmatisme dan politik uang dapat dikurangi, menjadikan proses Pilkada lebih demokratis dan adil.

Dengan pemilih yang lebih terdidik dan diberdayakan, diharapkan mereka akan memilih berdasarkan visi dan kompetensi kandidat, bukan atas dasar imbalan finansial jangka pendek. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel